32.2 C
Indramayu
Selasa, 21 April 2026

Ketua Dewan Pembina PGRI Indramayu Dihujat, Mengundang Reaksi Sejumlah Pihak

INDRAMAYU, indramayunews.id – Buntut dari hujatan yang dilontarkan seseorang berinisial Car, kepada Bupati Hj Nina Agustina mengundang reaksi semua pihak. Salah satunya dari persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Indramayu.
 
Mereka merasa prihatin dan sangat menyayangkan. Hal ini seharusnya tidak terjadi karena beliau adalah pejabat negara.”Terus terang kami merasa tak terima dengan hujatan tersebut. Sebab, beliau adalah  Ketua Dewan Pembina  PGRI Kabupaten Indramayu,”jelas Wakil Ketua PGRI Kabupaten Indramayu, Untung Aryanto S.Pd kepada wartawan, Senin (18/7).
 
Menurut Untung, hujatan yang dilontarkan oleh Car kepada pejabat negara ini menjadi konsumsi publik setelah beredar luas di media sosial Facebook Indramayu Bermartabat.
 
“PGRI merasa tidak terima  Ketua Dewan Pembina kami dihujat dengan nada kasar. Beliau itu pejabat negara seharusnya dihormati,”tegasnya.
 
Unggahan medsos yang ditampilkan  di Grup Facebook Indramayu Bermartabat beberapa hari lalu atau sekitar tgl 6 Juli 2022 itu telah menyebarkan ujaran kebencian kepada seorang pejabat negara.
 
”Silakan melakukan kritik, tapi dengan cara yang santun. Sehingga tidak bertentangan hukum yang ada,”katanya.
 
Sementara itu dari pakar hukum pidana yang juga Rektor Unwir Indramayu Dr Ujang Suratno SH MSi. Dia menjelaskan, setiap ujaran kebencian baik melalui gambar atau tulisan yang sekarang ini ramai beredar.
 
Hal itu  mengandung unsur penghinaan dan/atau pecemaran nama baik sebagaimana dimaksud Pasal 45 ayat (3) UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik?.
 
Pasal 45 Ayat (3) UU ITE menjelaakan  bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.  Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)”.
 
Dijelaskan Ujang, terdapat Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 364 K/Pid.Sus/2015, dimana  MA  menolak permohonan kasasi terdakwa yang mendalilkan bahwa apa yang disampaikannya didalam facebook tersebut adalah kritik.
 
Adapun terdakwa dinyatakan bersalah melakukan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik melalui informasi teknologi oleh majelis hakim tingkat pertama. Melalui akun facebooknya, terdakwa mengunggah status difacebook dan membagikan informasi tersebut digrup facebook sehingga penyebaran informasi semakin cepat dan meluas.
 
Di dalam pertimbangan hukumnya, majelis kasasi menyatakan perbuatan terdakwa yang membuat tulisan di situs jejaring sosial facebook tidak dapat lagi dinilai sebagai bentuk kontrol sosial atau kritik membangun terhadap lingkungan maupun aparat penyelenggara pemerintahan.
 
Sebab tulisan terdakwa sudah mengandung penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap saksi pelapor. Pertimbangan ini, memastikan batasan-batasan kebebasan seorang pengguna media sosial terhadap hak-hak objek yang menjadi isi muatannya sehingga perlu dipilah muatannya maupun niat jahat/mens rea.
 
“Yang jelas ketiak itu ada niat jahat. Itu sudah masuk dalam tindak pidana,”jelas kandidat profesor seraya meminta supaya berhati hati dalam membuat kontens yang mengarah kepada ujaran kebencian. (rls)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

10,540FansSuka
1,787PengikutMengikuti
1,871PelangganBerlangganan

Latest Articles