INDRAMAYU, indramayunews.id – Satreskrim Polres Indramayu berhasil membekuk kedua tersangka pembunuhan sopir taksi online bernama Widodo (54) Warga Cikarang Utama Bekasi Jawa Barat, yang mayatnya dibuang di saluran irigasi Jalan Soekarno-Hatta Desa Pekandangan Kecamatan/Kabupaten Indramayu Jawa Barat, Selasa (2/8).

Kedua tersangka tersebut berinisial ASW alias Awi (34) warga Kecamatan Simpor Kabupaten Kebumen dan SLS alias Sansan (40), warga Kabupaten Lumajang Jawa Timur. Salah satu tersangka berinisial ASW alias Awi terpaksa di lumpuhkan dengan timah panas karena melawan saat ditangkap petugas.
Kapolres Indramayu AKBP. M Lukman Syarif SIK MH mengungkapkan, kedua tersangka ditangkap ditempat yang berbeda, Sansan ditangkap petugas di Kabupaten Lumajang, sedangkan ASW ditangkap di Tanjung Priok Jakarta.
Modus operandi kedua tersangka yaitu dengan memesan taksi online. Kedua tersangka sebelumnya sudah merencanakan untuk merampas mobil milik korban, karena salah satu tersangka terjerat masalah hutang.
Setelah korban datang kemudian kedua tersangka langsung menaiki mobil korban dan di tempat sepi di kawasan EJIP Cikarang Bekasi, korban langsung dibekap dan dicekik lehernya, setelah korban tak bernyawa kedua tersangka langsung melilit kepala dan muka serta kaki dan tangan korban dengan lakban, kemudian mayat korban dibuang di Kabupaten Indramayu dan mobil korban langsung dibawa kabur tersangka.
“Modus yang dilakukan tersangka yaitu memesan taksi online dengan menelpon korban untuk menjemput kedua tersangka, setelah korban datang kedua tersangka langsung menaiki mobil korban dan ditempat sepi korban langsung dibunuh dengan cara dibekap dan dililit lakban pada bagian muka, tangan dan kakinya, kemudian korban langsung dibuang ke Indramayu, sementara mobil korban dibawa kabur tersangka,” Ungkap Lukman.
Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa senjata tajam jenis badik, linggis, 2 rol lakban sisa melakban korban, sejumlah handphone milik tersangka dan sejumlah uang hasil dari penjualan mobil korban serta beberapa baju milik korban.
“Kami juga mengamankan barang bukti milik pelaku berupa senjata tajam jenis badik, linggis, 2 roll lakban, sejumlah handphone milik para tersangka dan sejumlah uang hasil dari kejahatannya serta beberapa pakaian milik tersangka dan korban,” Ungkap Lukman.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. (IN-012)


