JAKARTA, indramayunews.id –Â Kasus tindak pidana korupsi di Kabupaten Indramayu yang melibatkan mantan Bupati Drs. H. Supendi MSi, terus menjadi bola liar. Pria kelahiran Desa/Kecamatan Bongas seperti tidak mau menanggung dosa masa lalu sendirian. Buktinya, Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) kembali menangkap dua tersangka baru.
Mereka (tersangka, red) adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan mantan anggota DPRD Jawa Barat. Kedua tersangka adalah Ade Barkah Surahman dan anggota DPRD Jabar periode 2014-2019 Siti Aisyah Tuti Handayani.
Dari hasil pengembangan tim KPK, kedua tersangka ikut di dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan dana bantuan provinsi Kepada Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019 pada Kamis (15/4/2021).
” KPK menjemput paksa kedua tersangka setelah semua berkas BAB sudah ditetapkan beres. Sedangkan status perkara ke tahap penyidikan sejak bulan Februari 2021,”jelas Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers, belum.lama ini.
Lili mengatakan, perkara ini adalah satu dari banyak kasus yang diawali dari kegiatan tangkap tangan KPK. Bahkan, tim.penyidik akan terus mengungkap tersangka baru . Sebelumnya Drs. Abdul Rizal. Muslim, mantan anggota DPRD Jabar yang juga mantan Ketua DPRD Indramayu dua periode. Sosok Rizal Muslim, tak disangka ikut dalam pusaran kasus tindak pidana korupsi yang begitu menurutnya di Kota Indramayu.
Sebelumnya KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dan menyita uang yang terkait dengan perkara sebesar Rp 685 juta.
Empat tersangka yang ditetapkan setelah kegiatan tangkap tangan itu adalah Bupati Indramayu 2014-2019 Supendi dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah.
Selain itu ada juga Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono dan dari pihak swasta bernama Carsa yang selama ini adalah raja proyek di Indramayu.
KPK menetapkan tersangka lain yakni Abdul Rozaq Muslim yang merupakan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2014-2019.
Abdul Rozaq saat ini masih dalam proses persidangan pada Pengadilan Tipikor pada PN Bandung. Akibat perbuatannya, dua Anggota DPRD itu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Menurut sumber di lapangan, KPK juga masih melakukan pemeriksaan di lapangan. Bahkan, ada kabar bakal muncul tersangka baru yang ikut terseret dalam pusaran kasus tindak pidana korupsi di Indramayu. (Sep)