31.2 C
Indramayu
Senin, 12 Mei 2025

Korban Bertambah setelah Ibnu Kini Adil Meninggal Akibat Ledakan Tangki Pertamina

JUNTINYUAT,indramayunews.id –  Korban tewas akibat ledakan dan kebakaran Kilang PT. Pertamina RU VI Balongan, Kabupaten Indramayu, kembali bertambah. Dia adalah Adil Faturahman bin H. Sucipto (18), menghembuskan nafas terakhirnya, Selasa (20/4).

‘’Ananda Adil Faturahman meninggal dunia di RS Pertamina Pusat pada pukul 11.44 WIB,’’ jelas Camat Juntinyuat, Drs. Moh Nurul huda MSi, kepada wartawan. Korban yang tercatat Siswa kelas dua SMAN 1 Indramayu itu sudah hampir 20 hari menjalani perawatan di RS Pertamina Pusat Jakarta setelah ledakan itu terjadi.

Jenazah almarhum sampai di rumah duka asal Desa Juntikedokan, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu sore harinya. Selanjutnya korban langsung dimakamkan dengan diiringi isak tangis dari ibunda Adil, Hj Munaenah bersama keluarga. Sementara 4 orang korban masih dalam perawatan tim medis secara intensif.

Prosesi Pemakaman

Kematian dua korban Adil dan Ibnu Azis yang merupakan teman akrab semasa dibangku sekolah itu mengundang keprihatinan dari kalangan praktisi hukum di Indramayu.”Diminta atau tidak diminta, penegak hukum harus memproses kasus kematian kedua korban secara hukum. Ini adalah masuk dalam delik murni dan harus ada proses hukum lebih lanjut, meski sudah ada pernyataan dari pihak keluarga korban yang menyatakan bahwa tidak menuntut secara hukum. Itu tidak serta merta bisa menghilangkan pidananya. Dan, sudah menjadi kewajiban dari pihak Pertamina untuk memberikan uang duka atau santunan kepada keluarga korban. Ganti rugi adalah masuk dalam ranah perdata, tapi tidak bisa menghapuskan pidana karena mengakibatkan meninggalnya seseorang.

Hal ini harus menjadi perhatian semua pihak, sehingga ada rasa keadilan di tengah masyarakat. Terutama kepastian hukum yang diatur dalam KHUP juga bisa dijalankan oleh para penegak hukum.”Yang jelas proses hukum ini harus lanjut karena tindak pidana murni. Negara harus hadir di tengah masyarakat dan menjamin kepastian hukum,”jelas Yayah SH, praktisi hukum dalam siaran persnya. (Sep)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

10,540FansSuka
1,787PengikutMengikuti
1,871PelangganBerlangganan

Latest Articles