INDRAMAYU, indramayunews.id – Sejumlah tempat wisata di Kabupaten Indramayu dipadati para pengunjung yang datang dari pelosok desa. Mereka (pengunjung, red) memaksakan diri untuk masuk ke lokasi wisata, meski ada pembatasan pengunjung hanya 25 persen dari Satgas Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi.
Sebelumnya dalam surat edaran Surat Edaran Nomor 106/STCovid19-IM/IV/2021 yang ditandatangani Bupati Hj Nina Agustina SH MH CRA. Isi surat edaran yaitu penutupan kegiatan pariwisata selama mudik hari Raya Idul Fitri 1442 H. Terhitung dari tanggal 12 sampai dengan 17 Mei 2021 dan setelah itu baru bisa dibuka kembali.
Pengelola wisata dan sejumlah pedagang juga menuntut kepada Satgas supaya ada pertimbangan agar dibuka. Karena mereka sudah membuang modal dan kalau sampai ditutup, nasib mereka bagaimana.”Kalau tidak boleh ada pengunjung masuk ke dalam lokasi wisata. Siapa yang harus mengganti modal jualan yang sudah dikeluarkan,”jelas Roma, perwakilan pedagang di Obyek Wisata Pantai Tirtamaya Juntinyuat.
Pada Saat Warga dan Petugas Negosiasi Secara Musyawarah
Setelah dilakukan musyawarah antara Muspika Juntinyuat bersama pengelola dan pedagang. Ada kata sepakat, pengunjung yang boleh masuk hanya mencapai 25 persen. Selanjutnya selama dua jam, mereka harus keluar dari dalam lokasi wisata. Apabila dilanggar oleh mereka, maka konsekwensinya harus ditutup
Untuk menghindari aturan, para pengunjung yang ingin masuk ke lokasi pantai itu terpaksa melewati lokasi rintisan wisata. Seperti yang terlihat di lokasi rintisan Wisata Laut Biru Juntikedokan dan pantai Desa Lombang. Mereka lebih leluasa memilih masuk ke lokasi pantai tersebut.
Akibat pengaturan kuota pengunjung, jalan raya yang hendak menuju lokasi wisata mengalami penumpukan. Antrean panjang juga terjadi di jalan raya Juntinyuat. (Hadi)