INDRAMAYU, indramayunews.id- Dilansir dari akun resmi media sosial Platform Facebook Direktorat Jenderal Pajak, Pemerintah memberikan penjelasan terkait isu sembako akan dikenakan PPN melalui infografis. Berikut penjelasannya, Sabtu (12/06)
Sembako Kena Pajak? Ini Penjelasan Resminya
0
Artikulli paraprak
Artikulli tjetër