INDRAMAYU, indramayunews.id– Pemerintah Arab Saudi memutuskan untuk membatasi jemaah haji 1442 H hanya diperuntukkan bagi warga domestik dan expatriat yang tinggal di Saudi. Hal itu diungkapkan langsung oleh Menteri Agama Gus Yaqut Cholil Qoumas setelah mendapatkan telepon dari Wakil Menteri Haji Kerajaan Arab Saudi sore ini, Minggu (13/06).
“Sebelumnya di Tahun 2020 Pemerintah Arab Saudi membuka kuota haji untuk warga domestik dan expatriat sebanyak 10 ribu, sedangkan Tahun 2021 ini lebih banyak, yaitu 60 ribu jamaah,” katanya dalam Akun Channel Youtube resmi Kemenag RI.
Lebih lanjut, Gus Yaqut menyampaikan alasannya pembatalan mempertimbangkan keamanan, Kesehatan, dan keselamatan para jamaah haji dari resiko Pandemi Covid-19 yang belum terkendali. Bahkan Muncul varian-varian baru yang lebih mengkhawatirkan.
Menteri Agama Gus Yaqut Cholil Qoumas mengungkapkan keputusan Pemerintah Arab Saudi melalui Wakil Menteri Haji Kerajaan Saudi Arabia sejalan dengan Keputusan Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Agama pada Kamis (03/06) lalu, yang membatalkan haji Tahun 2021.
Hal itu sesuai dengan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M.
Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Indramayu H. Munir Huda menegaskan, keputusan ini sudah melalui kajian mendalam dengan mempertimbangkan sisi keamanan atau dalam bahasa agama Hifdzu Nafs (Melindungi jiwa) kesehatan para jamaah haji seluruh Indonesia, termasuk Kabupaten Indramayu.
Ketua Forum Komunikasi Bimbingan Haji dan Umrah (FK KBIHU) Indramayu KH Muhammad Syathori SHI MA berpesan kepada para calon jamaah haji agar tetap tenang dan tidak termakan hoax. Percayakan kepada Pemerintah yang sudah berpengalaman menjadi penyelenggara haji terbaik di dunia selama ini. (Jal)