Juntinyuat, indramayunews.id– Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Indramayu menanggapi maraknya peredaran minuman keras (miras) di wilayah hukum Kabupaten Indramayu, MUI meminta aparat hukum bertindak, Sabtu (26/06).
“Menanggapi tentang maraknya peredaren miras di wilayah hukum indramayu kami MUI memohon kepada aparat kemanan Pemerintah Daerah dan aparat hukum agar melakukan langkah-langkah pencegahan dan pemberantasan penyakut masyarakat (pekat) tersebut,” terang Ketua MUI Kabupaten Indramayu KH Muhammad Syatori SHI MA.
Menurut Ketua MUI, Miras itu disamping utamanya melanggar agama juga bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu tentang pelarangan miras.
Berikutnya pencegahan peredaran miras itu untuk mendukung Visi Misi Bupati Indramayu yaitu BERMARTABAT tentunya dari sisi religiusnya, jangan sampai melanggar aturan-aturan agama demi menjaga kondusifitas masyarakat Indramayu agar menjadi aman dan nyaman.
“Dan kepada seluruh masyarakat agar ikut berpartisipasi dengan menginformasikan pelaku peredaran miras itu kepada aparat keamanan dengan tidak boleh main hakim sendiri,” katanya.
Sementara itu, Kapolsek Juntinyuat Iptu Dedi Wahyudi saat dikonfirmasi terkait peredaran miras di wilayah hukumnya, pihaknya masih fokus kepada vaksinasi massal Covid-19.
“Saat ini Kamis sedang fokus vaksinasi massal Covid-19 dulu. Setelah itu baru kami memprosesnya,” katanya Via WA.
Pantauan Wartawan, Peredaran miras dijual bebas di rumah bos miras di Desa Juntikebon Blok Dangbo Pipa Pertamina menuju Desa Dadap. Menurut keterangan warga, sering dioperasi tapi oknum masyarakat tidak kapok juga. Dilaporkan warga, semua jenis miras ada. Peredaran tuak juga marak. (Jal)