INDRAMAYU, indramayunews.id– 19 hari menuju Hari Raya Idul Adha di masa Pandemi Covid-19, Majelis Ulama Indonesia Provinsi Jawa Barat melalui MUI Kabupaten Indramayu mengeluarkan panduan pemotongan hewan kurban dan Sholat Id, Kamis (01/07)
Panduan Sholat Id dan pemotongan hewan kurban itu dituangkan dalam bentuk surat edaran Nomor 062/DP-P.XII/VII/2021tentang panduan penyelenggaraan sholat Idul Adha dan pelaksanaan penyembelihan hewan kurban tahun 2021 M/ 1442 H.
“Bagi daerah zona merah/oranye sebaiknya Sholat Id ditiadakan. Namun diluar dua zona tersebut diperbolehkan, tapi tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Demi menghindari penularan Virus Corona,” papar Ketua MUI Jawa Barat Prof Dr KH Rachmat Syafe’i LC MA melalui Ketua MUI Kabupaten Indramayu KH Muhammad Syathori SHI MA.
Hal yang perlu diperhatikan, lanjut KH Syathori, para jamaah yang hadir disarankan maksimal 60% dan diwajibkan menggunakan masker. Tempat ibadah harus menyediakan cuci tangan atau handsanitizier diiringi dengan pengecekan suhu oleh petugas Dewan Kemakmuran Masjid (DKM).
“Adapun proses penyembelihan hewan kurban harus menjaga jarak dan menghindari kerumunan hingga pembagian daging kepada warga yang membutuhkan. Panitia kurban dianjurkan bekerja sama dengan rumah pemotongan hewan dengan mengikuti fatwa MUI Nomor 12 Tahun 2009 tentang standar sertifikasi penyembelihan halal,” pungkasnya. (Jal)