INDRAMAYU, indramayunews.id– Pemilihan Kuwu (Pilwu) serentak yang diselenggarakan di 171 Desa Se-Kabupaten Indramayu sudah berakhir. Para Kuwu terpilih menunggu pelantikan dan sumpah jabatan. Pemerintah Kabupaten Indramayu mengkonfirmasi pelantikan Kuwu masih dalam proses, Jumat (23/07).
“Memang pelantikan Kuwu terpilih masih dalam proses. Secara prosedur tahapannya 30 hari setelah proses pelaksanaan Pilwu selesai, Bupati wajib menyelesaikan sengketa hasil Pilwu. Setelah semua sengketa telah diputuskan Bupati, barulah bisa kita mengadakan pelantikan,” papar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sugeng Heryanto.
Dijelaskannya, saat ini ada 4 Desa yang masih dalam sengketa Pemilihan Kuwu serentak di Kabupaten Indramayu. Prosesnya menunggu Bupati Indramayu Hj Nina Agustina SH MH CRA memutuskan sengketa tersebut.
“Nanti kalau sudah diputuskan sengketanya, Bupati mengeluarkan Surat Keputusan. Setelah itu 30 hari (hitung hari kerja) barulah kita bisa melaksanakan pelantikan. Kita tunggu saja mekanismenya kepada pimpinan,” pungkasnya (Jal)