29 C
Indramayu
Kamis, 12 Desember 2024

Terkumpul Denda PPKM Setengah Miliar, Ada Yang Pilih Hukuman Penjara

INDRAMAYU, indramayunews.id– Jumlah nominal denda Tindak Pidana Ringan (Tipiring) pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Indramayu mencapai setengah Miliar, tepatnya sebanyak Rp 621.750.000, Sabtu (24/07).

 

Berdasarkan laporan yang diungkapkan oleh Bagian Humas Pengadilan Negeri Indramayu Fatchu Rochman Via WA, belum lama ini Jumat (23/7/).

 

Fatchu Rochman mengungkapkan bahwa jumlah nominal tersebut bersumber dari 109 orang pelanggar Tipiring Kebijakan PPKM Darurat Tahun 2021.

 

“Total denda sebanyak Rp 621.750.000 dengan ditambah total biaya perkara Rp 545.000,” ujar Humas PN Indramayu Fatchu Rochman kepada Tim Wartawan indramayunews.id

 

Fatchu Rochman mengungkapkan, bahwa dari 109 orang pelanggar itu, ada 4 orang di antaranya memilih hukuman pidana kurungan selama 5 hari.

 

Adapun tiga orang diketahui selesai menjalani hukuman dan satu orang lagi ditunda karena masih menjalani isolasi mandiri (Isoman).

 

Ketentuan sanksi ini sudah diatur berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat.

 

Dikatakannya, mereka secara sah dinyatakan bersalah karena melanggar protokol kesehatan selama penerapan PPKM Darurat dalam Tipiring oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu.

 

Fatchu Rochman menyampaikan, semua denda yang sudah diterima tersebut langsung disetorkan untuk kas negara.

 

“Mudah-mudahan masyarakat paham bahwa tidak ada uang denda di instansi pengadilan, kejaksaan, kepolisian atau instansi lainnya. Tapi uang denda ini langsung masuk ke kas negara,” pungkasnya. (Jal)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

10,540FansSuka
1,787PengikutMengikuti
1,871PelangganBerlangganan

Latest Articles