INDRAMAYU, indramayunews.id _ Komunitas Masyarakat Pers Anti Kekerasan dan Korupsi (KOMPAKK) Indramayu mempertanyakan keseriusan Polres Indramayu. Terkait penanganan dugaan tindak pidana kasus korupsi refocusing anggaran Covid-19 senilai Rp 196 miliar di Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Indramayu.
Ketua Komunitas Masyarakat Pers Anti Kekerasan dan Korupsi (KOMPAKK) Dadang Hermawan SE, mendesak kepada Polres Indramayu untuk segera menyampaikan hasil proses penyidikan dugaan kasus tindak pidana korupsi dana Covid_19.
“Masyarakat hingga kini masih menunggu keseriusan penyidik dalam penanganan kasus yang satu ini. Pihaknya mendesak kepada Polres Indramayu untuk lebih transparan dengan penanganan dugaan kasus korupsi,”tegas Dadang kepada wartawan.
Dadang menegaskan refocusing adalah kegiatan anggaran pemerintah yang semula digunakan untuk pembangunan daerah. Karena merebaknya pandemi Covid_19, anggaran dana tersebut lalu dipotong untuk penanganan Covid-19. Dari hasil pemotongan anggaran di setiap SKPD itu terkumpul sebesar Rp196 Miliar. Bahkan, kata dia, yang lebih mencolok dalam dugaan kasus tersebut adalah pengdaan masker dan bilik penyemrotan disinfektan.
“Kami dari KOMPAKK mendorong pihak kepolisian. Agra mengusut tuntas kelanjutan kasus dugaan tindak pidana kasus korupsi ini. Apakah sudah dilakukan gelar perkara? Sudah ada status tersangka? Atau seperti apa kelnajutannya?,”tegasnyam
Desakan sejumlah elemen masyarakat juga semakin kencang paska penggeledahan kantor Badan Penanggulangan Bencanja Daerah (BPBD). Satuan Reserse Kriminal LLC (Satreskrim) melakukan penggeledahan di dua tempat berbeda. Yakni, kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Indramayu, di Jalan Pahlawan Indramayu, dan sebuah toko material di kecamatan Indramayu.
Dadang menegaskan, sejak awal pihaknya sudah mencium adanya ketidakberesan. Terutama dalam biaya pengeluaran anggaran yang bersumber dari dana refocusing tersebut.
Dicontohkannya, dari data yang diperoleh kami di lapangan bahwa pembuatan satu bilik di setiap OPD dan seluruh kantor di lingkungan Pemkab Indramayu. Untuk biaya satu bilik bisa mencapai Rp 25.000.000 (dua puluh lima juta). Sedangkan paling mahal mahalnya itu antara Rp 8 sampai 9 juta untuk biaya pembuatan satu bilik.
Di samping pembuatan bilik, Dadang juga saat itu menyoroti masalah pengadaan masker untuk masyarakat. Jumlah pengadaan masker kalau tidak salah sebanyak 2,5 juta masker. Dalam penunjukan tender pembuatan makser juga tidak jelas dari perusahaan mana.
Dari data yang diperoleh harga satu masker itu konon katanya Rp 6.500 satu pcs. Setelah kita cek ke lapangan harga masker scuba Rp 1.350. “Semua biaya aslinya kita cek di lapangan. Dari dua contoh yang real saja itu ada indikasi dugaan tindak pidana korupsi di sana,” tegasnya seraya mendesak kepada penyidik Polres Indramayu harus menjadi perhatian serius karena dana yang dikorupsi itu dana penanggulangan Covid_19.
Sementara itu, Kapolres Indramayu AKBP Hafidh Susilo Herlambang SIK MH melalui Kasatreskrim Polres Indramayu AKP Luthfi Olot Gigandara membenarkan hal tersebut dan akan melakukan tindakan penyidikan.
“Iya, kasus tersebut lagi kami proses, kebetulan kemarin PPKM. Semua tenaga ke arah sana untuk mengkuningkan wilayah. Nanti kami sampaikan kelanjutannya,”janji Kasatreskrim Polres Indramayu AKP Luthfi Olot Gigandara. (Jal)