25.5 C
Indramayu
Jumat, 24 Januari 2025

Peraturan Naik KA, Masa PPKM Hingga 30 Agustus, Usia Dibawah 12 Tahun Tidak Diperkenankan

CIREBON, indramayunews.id- Menyikapi perpanjangan masa PPKM Level 4,3 dan 2 hingga tanggal 30 Agustus 2021, PT KAI Daop 3 Cirebon tetap memberlakukan syarat – syarat yang harus dipenuhi oleh calon penumpang sebagaimana yang tertuang dalam Surat Edaran Kemenhub RI No: 58 Tahun 2021.

 

Dimana salah satunya adalah untuk sementara waktu bagi anak –anak dengan usia di bawah 12 tahun tidak di perkenankan naik KA Jarak Menengah/ Jauh, Selasa (24/08).

 

Jumlah penumpang KA yang naik selama era perpanjangan PPKM pada periode 16 s/d 23 Agustus 2021 yang lalu di seluruh stasiun wilayah PT KAI Daop 3 Cirebon, total sebanyak 4.303 orang.

 

Sementara khusus untuk di wilayah Stasiun Jatibarang pada periode yang sama, jumlah penumpang yang naik berjumlah 676 orang.

 

Adapun persyaratan administrasi protokol kesehatan terhitung mulai 13 Agustus 2021 diantaranya sebagai berikut :

 

Pertama, Penumpang berusia di atas 12 tahun :
a. Surat Bebas Covid berupa hasil negatif dari RT-PCR yang berlaku 2×24 jam, atau Hasil Negatif dari Rapid Test Antigen yang berlaku selama 1×24 jam.
b. Menunjukkan kartu vaksin Covid-19, minimal tahap pertama.

 

Kedua, Bagi pelaku perjalanan kereta api dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

 

“PT KAI Daop 3 Cirebon tetap memberlakukan persyaratan bagi para penumpang KA Jarak Jauh sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam SE Kemenhub RI No:58 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19. Hal ini dilakukan dalam rangka dukungan PT KAI Daop 3 Cirebon terhadap program pemerintah guna mencegah penyebaran Covid-19,” Jelas Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Suprapto.

 

Dijelaskannya, Persyaratan protokol kesehatan sesuai Surat Edaran Kemenhub Nomor 58 tahun 2021 lainnya yang harus dilakukan dan dipenuhi oleh para calon penumpang KA diantaranya :

 

Pertama, Penumpang dalam kondisi sehat tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam.

 

Kedua, Suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celcius.

 

Ketiga, Penumpang wajib menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis atau masker medis menutupi hidung dan mulut.

 

Keempat, Wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 6 M, yaitu : Memakai masker, Mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan, Mengurangi Mobilitas, Menghindari makan bersama.

 

Kelima, Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung pada saat selama perjalanan.

 

Guna menyukseskan program Vaksinasi Covid-19, PT KAI Daop 3 Cirebon bersinergi dengan Polres Cirebon Kota dan Kodim 0614 Kota Cirebon menyelenggarakan program vaksinasi Covid-19 bagi calon penumpang KA secara gratis di Stasiun Cirebon Kejaksan. Tercatat sejak dioperasionalkan pada tanggal 3 Juli s/d 23 Agustus 2021, jumlah calon penumpang yang telah mengikuti vaksinasi sebanyak 1.794 orang.

 

“PT KAI Daop 3 Cirebon bersinergi dengan Polres Cirebon Kota dan Kodim 0614 Kota Cirebon melaksanakan kegiatan vaksinasi Covid-19 bagi calon penumpang KA secara gratis di Stasiun Cirebon Kejaksan sejak tanggal 3 Juli 2021. PT KAI Daop 3 Cirebon akan selalu mendukung program pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19. Dimana ketentuan untuk protokol kesehatan di transportasi kereta api tertuang dalam Surat Edaran Kemenhub RI Nomor 58 tahun 2021, dimana aturan ini berlaku sampai dengan waktu yang ditentukan dikemudian hari dan akan dievaluasi sesuai kebutuhan,” Tutup Suprapto. (Jal)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

10,540FansSuka
1,787PengikutMengikuti
1,871PelangganBerlangganan

Latest Articles