INDRAMAYU, indramayunews.id– Upaya Pemerintah Kabupaten Indramayu dalam menekan mobilitas masyarakat terkaitĀ percepatan penanganan Covid-19 terus dilakukan. Kali ini Pemkab Indramayu bersama Satuan Lalu Lintas Polres Indramayu mulai besok tanggal 28 Agustus akan memberlakukan sistem Ganjil Genap.
Pemberlakuan Ganjil Genap itu rencananya akan diberlakukan di sekitarĀ 3 jalan protokol, yang meliputi Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Ahmad Yani, dan Jalan DI Panjaitan Kota Indramayu.
Uji coba kebijakan ini rencananya akan diterapkan dalam jangka waktu 3 hari, mulai dari tanggal 28 hingga 30 Agustus 2021. Sementara uji coba pemberlakuan Ganjil Genap tersebut pada pagi hari dimulai pukul 07.00-09.00 WIB dan sore hari mulai pukul 16.00-20.00 WIB.
Pemberlakuan ganjil genap ini tentunya akan disesuaikan dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang paling terakhir atau satu angka terakhir dari plat nomor kendaraan.
TNKB ganjil hanya boleh melintas pada tanggal ganjil, dan TNKB genap hanya boleh melintas pada tanggal genap.
Kebijakan ini berdasarkan surat edaran Bupati Indramayu Nomor 443/ 1740/org tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Indramayu. (Jal)