INDRAMAYU, indramayunews.id- Para Pelaku UMKM antusias menyimak sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah (Pasal 11) dari jajaran Dinas Koperasi Perdagangan dan Perindustrian (Diskopdagin) Kabupaten Indramayu di Aula Kecamatan Pasekan, Selasa (31/08).
“Tujuan kami adalah ingin menyampaikan PP No. 6 Tahun 2021 Pasal 11 ayat 1 bahwa pelaku UMKM bisa melakukan perizinan usaha dan Nomor Induk Berusaha (NIB) secara mandiri dengan mengakses website Online Single Submission (oss),” Papar Kabid Koperasi dan Usaha Mikro Kecil (UMK) Hj Rosidah Ssos MSi.
Sementara itu, Camat Pasekan menyampaikan bahwa para pelaku UMKM dari 6 Desa di wilayah Kecamatan Pasekan sangat antusias menyambut layanan tersebut. Tentu saja hal itu dapat memudahkan para pelaku UMKM untuk mendapatkan layanan perizinan secara resmi yang diakui oleh negara.
“Para pelaku yang hadir semoga bisa berkontribusi dalam meningkatkan perekonomian. Diharapkan, sesuai arahan Bupati Indramayu Hj Nina Agustina, sektor UMKM terus produktif meski ditengah Pandemi,” Jelas Camat Pasekan A Syafruddin AS SPdI MM kepada Tim indramayunews.id.
Untuk diketahui, kegiatan tersebut juga dihadiri perwakilan dari Bank BJB yang melakukan sosialisasi program pembiayaan Kredit BJB Mesra dan Kruwcil dengan besar pinjaman minimal 500 ribu maksimal 5 juta dengan plafon hingga 12 bulan. (Jal)