INDRAMAYU, indramayunews.id- Kabupaten Indramayu masuk dalam kebijakan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2. Berbagai sektor perekonomian dan pariwisata mulai mendapatkan kelonggaran untuk beraktifitas seperti biasa dengan beberapa penyesuaian, Selasa (31/08).
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu Dr H Deden Bonni Koswara menyampaikan bahwa ada beberapa perbedaan antara kebijakan PPKM Level 2 dan aturan sebelumnya. Adanya kelonggaran membuat para pelaku usaha dan pariwisata bisa bernafas lega.
“Iya untuk PPKM Level 2 ini WFH/WFO bisa 50 %, toko dan minimarket bisa buka hingga pukul 21.00, pasar tradisional bisa buka hingga pukul 18.00 dengan kapasitas 75%,” katanya.
Ditambahkannya, restoran juga bisa membuka layanan makan di tempat (Dine In) selama 30 menit dengan kapasitas 50 %. Jika sebelumnya hanya boleh take away (di bawa pulang). Termasuk sektor pariwisata boleh beroperasi dengan kapasitas 75 %.
“Adapun penyekatan bisa dilakukan apabila terjadi mobilitas tinggi di beberapa titik, namun keputusan sesuai Inmendagri disesuaikan dengan keputusan Pemerintah Daerah masing-masing,” pungkasnya. (Jal)