PATROL, indramayunews.id – Kabar gembira bagi Masyarakat Kecamatan Patrol terkait ganti rugi tanaman yang terkena pembebasan lahan proyek PLTU 2 Kabupaten Indramayu akhirnya bisa dicairkan.
Penantian panjang ratusan kepala keluarga (KK) di Desa Mekarsari Kecamatan Patrol akhirnya terjawab.
Menurut salah satu warga Desa Mekarsari yang lahannya terkena proyek PLTU 2 Janudin (50) mengatakan, selama kurang lebih lima tahun mereka menunggu kepastian pembayaran uang ganti rugi tanaman yang terkena proyek tersebut sempat terblokir di rekening Bank BJB.
Sementara jumlah uang milik masyarakat yang tidak bisa ditarik oleh masyarakat. Ternyata jumlahnya miliaran rupiah.
Padahal uang tersebut sudah ada dalam rekening masyarakat. Namun tidak bisa diambil.
Hal ini dianggap tidak adanya rasa ketidak adilan yang dirasakan oleh masyarakat. Sebuah keadilan itu baru benar-benar dirasakan oleh masayarakat, apabila adanya keadilan secara prosedural.
Kemudian keadilan secara subtantif dan terakhir adalah keadilan secara musyawarah mufakat.
“Memang benar sempat diblokir selama lima tahun di rekening bank bjb. Saya bersama masyarakat yang harusnya mendapat ganti rugi hanya gigit jari. Atas kebiajakan Bupati Hj Nina Agustina SH MH CRA, pembayaran ganti rugi tanaman bisa terealisasi,” ujar Janudin saat ditemui indramayunews.id di rumahnya.
Janudin menjelaskan, berbagai upaya telah dilalukan oleh masyarakat yang tanamannya terkena proyek tersebut. Dari mulai pendekatan secara kekeluargaan hingga dengan cara lain juga sudah dilakukan oleh tim.
Namun lanjuy dia upaya itu tetap tidak membuahkan hasil dan menempuh jalan buntu selama lima tahun menunggu dengan ketidakpastian.
“Alhamdulillah setelah kepemimpinan Bupati Hj Nina, uang ganti rugi tanaman bisa dicairkan, saya mengucapkan terima kasih atas upaya Bupati Indramayu yang bisa menjembatani masyarakat dengan pihak PLTU 2,” jelas Janudin.
Hal yang sama dibenarkan oleh Nurokib, kordinator tim. Ia mengakui sudah berjuang selama lima tahun supaya pemblokiran di rekening bjb milik warga bisa dibuka.
Pihaknya sudah berjuang sejak pemerintahan sebelumnya dan saat Bupati Hj Nina, baru pemblokiran rekening tersebut bisa dibuka.
Mantan Camat Patrol Teguh Budiarso juga membenarkan. Ia mengungkapkan, warga yang memiliki hak sebagai penerima ganti rugi bisa melakukan transaksi penarikan melalui Bank BJB.
Nilai ganti rugi yang bisa dicairkan oleh pemilik 83 bidang yang sebelumnya diblokir yakni mencapai Rp9,6 miliar lebih.
Sejak sekitar tahun 2016 lalu, ganti rugi tanaman yang terdapat pada 83 bidang milik warga di Kecamatan Patrol, tidak bisa dicairkan karena rekening mereka di blokir.
“Yang jelas ini sebuah prestasi yang cukup membanggakan,” pungkasnya.(Sep)