INDRAMAYU, indramayunews.id – Sidang kasus asusila seorang guru ngaji yang telah melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap koban sebut saja Bunga (16) nama samaran yang merupakan santrinya sendiri, digelar di secara tertutup di Pengadilan Negeri Indramayu. Kamis (09/09) kemarin.
Agenda sidang kali ini, pihak majelis hakim menghadirkan sejumlah saksi-saksi diantaranya yaitu dari pihak pelapor, yang juga nenek korban dan saksi dari teman korban yang melihat saat kejadian tersebut.
Dalam sidang tersebut, pihak majelis hakim mendengarkan keterangan kedua saksi dari teman korban. Dalam keterangannya, saksi telah menjelaskan di hadapan majelis hakim bahwa pelaku (Terdakwa) telah menyetubuhi korban berkali kali, bahkan saksi pernah melihat aksi bejat pelaku menyetubuhi korban di sebuah gudang Musholah.
Menanggapi keterangan dari beberapa saksi, melalui sidang virtual terdakwa telah membenarkan dan tidak membantah apa yang disampaikan oleh saksi, bahwa pelaku telah menyetubuhi korban sejak bulan september tahun 2017 lalu, saat korban masih berusia 14 tahun, bahkan menurut pengakuan pelaku, terakhir kali ia menyetubuhi korban pada tahun 2020 lalu.
Menurut kuasa hukum korban Toni, SH. MH mengatakan, berdasarkan keterangan para saksi di depan majelis hakim, pelaku telah membenarkan bahwa dirinya sudah berkali kali menyetubuhi korban, bahkan pelaku sempat merayu dan memaksa korban untuk mau menjadi pelampiasan nafsu bejatnya pelaku.
,
“Dari hasil sidang dengan agenda keterangan saksi di Pengadilan Negeri Indramayu, sudah jelas bahwa pelaku telah berkali kali menyetubuhi dan melakukan pencabulan terhadap korban, kenapa pihak JPU memberi keterangan kepada kami bahwa pelaku hanya melakukan pencabulan saja dan saksi tidak bisa dijadikan alat bukti apa maksudnya, kami berharap pihak JPU jangan bermain main dengan kasus ini,” tegas Toni.
“Untuk sidang lanjutan dalam kasus asusila ini, pihak majelis rencananya akan kembali menggelar sidang lanjutan pada hari Rabu depan tanggal 15 September, dengan agenda pemeriksaan korban dan saksi dari teman ngaji korban,” tambah Toni. (Wj)
Coba mukanya ustadnya / pelakunya di upload..
Biar saya hafal mukanya.. tar klo udah keluar dari sel mau saya ajak duel…
Satu kata buat pelaku pencabulan..
“BANGSAT”…..!!!!!!