30.9 C
Indramayu
Selasa, 13 Mei 2025

JPU Bantah Tundingan Pengacara Korban Kasus Asusila, Surat Dakwaan Sesuai Hasil Pemeriksaan Penyidik

INDRAMAYU, indramayunews.id – Mencuatnya kasus dugaan tindak pidana asusila dengan terdakwa oknum guru ngaji berinisal Nur (40), memgundang perhatian serius Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Indramayu. Pasalnya, pengacara korban kasus asusila yang menuding bahwa JPU ikut bermain dalam kasus tersebut.

 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Indramayu, Tisna P Wijaya SH menjelaskan, pihaknya menyayangkan sikap pengacara korban yang menunding adanya dugaan pemalsuan penyidikan.

 

Bahkan sangat disayangkan telah beredarnya video viral yang sengaja diunggah di medsos oleh salah satu pendamping korban “Seharusnya kuasa hukum korban harus satu tujuan atau satu frame dalam menangani kasus tersebut.

 

Pihak Kejari sebelumnya sudah menerima berkas dari pihak kepolisian dan pihaknya sudah mengajukan P21 ke pihak Pengadilan. Namun asumsi dari pihak penasehat hukum korban pada saat meminta konfirmasi ke pihak JPU.

 

Dia menganggap tidak sejalan dengan penanganan kasus yang dilakukan oleh pihak JPU. Padahal apa yang dilakukannya sudah sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan dalam Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).”Mau memalsukan bagaimana? Terdakwa dugaan kasus asusilanya sudah P21,”tegas Tisna dalam jumpa persnya di Kantor Kejaksaam Negeri Indramayu, Senin (13/09).

 

Ditambahkannya, seharusnya tidak harus memiralkan video ke medsos terkait persoalan kasus tersebut. Kuasa hukum korban sebaiknya duduk bersama membicarakan tentang kasus tersebut. Namun, lanjut dia, kuasa hukum korban menolak atas apa yang akan dijelaskan oleh pihak JPU.

 

“Kami sudah berusaha melakukan penanganan kasus asusila ini sebaik mungkin. Namun pihak kuasa hukum korban menilai kami masuk angin. Apa yang dituduhkan oleh kuasa hukum korban itu tidak benar dan kami tidak seperti itu,”imbuhnya.

 

JPU dalam menangani kasus tersebut sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Kami juga saat itu berharap pihak kuasa hukum korban harus satu frame dengan kami dalam menangani dan menuntut terdakwa dalam kasus tersebut,” jelas JPU Tisna.

 

Dalam proses persidangan kasus ini, dirinya dalam mendakwakan pihak terdakwa yang melanggar Undang Undang pasal 76D UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan jo. Pasal 81 ayat 2 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak jo. Menjadi UU jo. Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

 

“Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu pada tahap pertama, kami mengajukan dakwaan ke pihak majelis hakim, bahwa terdakwa kami dakwakan sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Yaitu melanggar UU perlindungan anak, dengan kasus pencabulan bahkan persetubuhan terhadap korban anak dibawah umur,”pungkasnya. (Wrn)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

10,540FansSuka
1,787PengikutMengikuti
1,871PelangganBerlangganan

Latest Articles