INDRAMAYU, indramayunews.id – Menanggapi pernyataan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam jumpa pers dengan media pada hari senin tanggal 13 september, di kantor Kejaksaan Negeri Indramayu kemarin, terkait klarifikasi mencuatnya video viral perdebatan antara pihak pengacara korban dan JPU, dalam kasus asusila seorang oknum guru ngaji melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap santrinya sendiri, warga Desa Arahan Lor Kecamatan Arahan Kabupaten Indramayu.
Pihak pengacara korban Toni, SH MH menangkis semua pernyataan klarifikasi pihak JPU tersebut. Toni mengatakan bahwa apa yang dikatakan oleh pihak JPU pada jumpa pers kemarin hanya pembelaan saja.
Sumber munculnya protes, kata Toni, diakibatkan oleh pernyataan JPU yang selalu mementahkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh pihak penyidik Polres Indramayu.
Tanggapan pengacara korban itu disampaikan di kantornya Rabu (15/09), didampingi oleh asistennya yaitu Rahmat, yang juga salah satu saksi dari pihak pengacara korban pada saat terjadi perdebatan dengan pihak JPU di kantor Kejari yang di upload di akun medsos beberapa hari lalu.
Menurut Toni, klarifikasi yang disampaikan oleh JPU di depan insan pers kemarin itu tidak sesuai dengan kenyataan dimana seolah- olah Pengacara korban yang motivasinya tidak sama dengan JPU.
“JPU dalam klarifikasinya itu memutarbalikkan fakta, justru JPU yang motivasinya tidak sama dengan saya selaku Pengacara korban yang ingin agar pelaku dihukum berat karena alat bukti menurut saya sudah cukup karena perkara sudah masuk sidang,” ungkap Toni.
Harusnya kan, kata Toni, JPU jangan mementahkan terus alat bukti perkara persetubuhan anak ini.
“Pertama, JPU bilang sulit membuktikan perkara ini karena kejadiannya sudah lama tahun 2017. Kedua, JPU bilang pelaku tidak mengakui, padahal dalam BAP Penyidik pelaku mengakui menyetubuhi korban 7 kali. Ketiga JPU bilang pengakuan bukan alat bukti yang hakiki. Dan keempat JPU bilang perkara ini terbukti saja sudah bagus. Itulah pemicu saya protes sama JPU karena selalu melemahkan posisi korban,” ungkap Toni.
Karena selalu melemahkan alat bukti itulah kemudian, kata Toni, ia langsung menyiarkan ke media sosial dengan tujuan berani tidak JPU yang selalu melemahkan korban itu di siarkan langsung di media sosial.
“Jadi, JPU klarifikasi kemarin dalam jumpa pers itu banyak fakta yang diputarbalikkan demi untuk membela diri,” pungkasnya. (Wrn)