INDRAMAYU, indramayunews.id – Petugas Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Indramayu berhasil menangkap SA ibu tiri korban yang merupakan otak dari kasus pembunuhan tersebut. Petugas juga mengamankan satu tersangka lainnya berinisial SAF (26) yang diduga sebagai eksekutor atau pembunuh bayaran yang diperintah tersangka SA untuk menghabisi nyawa korban.
Selain mengamankan kedua tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan 1 unit sepeda motor yang dipakai tersangka dalam melakukan aksinya untuk membunuh korban.
Sementara itu, menurut Kapolres Indramayu AKBP. M. Lukman Syarif menjelaskan, motif tersangka tega membunuh korban yaitu dilatarbelakangi oleh rasa kurang perhatian suaminya kepada anak kandungnya sendiri dibandingkan dengan korban, sehingga kondisi ini yang membuat tersangka marah terhadap korban.
Tidak hanya itu, tersangka juga mengaku ia nekat membunuh korban dengan alasan bahwa korban susah diatur dan kerap menyakiti tersangka jika setiap minta jajan.
Sehingga tersangka kesal dan niat jahat pun muncul kemudian tersangka nekat meminta bantuan SAF yang juga temannya untuk menghabisi nyawa korban.
SAF kemudian membujuk korban dengan alasan mengajaknya jalan-jalan menggunakan sepeda motor. Sesampainya di TKP atau di sekitar Sungai Prawira sekitar tanggal 16 Agustus 2021 lalu. korban kemudian dijeburkan ke sungai, kemudian pada tanggal 19 Agustus 2021 korban ditemukan warga mengambang dan sudah berbau busuk.
“Motif tersangka dalam kasus pembunuhan anak tirinya itu hanaya dilatarbelakangi oleh rasa kecewa dan kesal terhadap korban MYK, sehingga tersangka meminta bantuan kepada temannya yaitu SAF untuk membuang dan menghabisi nyawa korban, dengan dijanjikan akan dibayar jika perintahnya itu berhasil,” jelas AKBP. M. Lukman Syarif saat jumpa pers di Mapolres Indramayu, Kamis (23/09). (Wri)