INDRAMAYU, indramayunews.id – Sidang vonis kasus pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan oleh oknum guru ngaji NR (40) terhadap salah satu santrinya sebut saja Bunga (16) warga Kecamatan Arahan Kabupaten Indramayu, hari ini digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Indramayu, Kamis (21/10).
Dalam persidangan sebelumnya, terdakwa telah mengakui perbuatannya yang telah berkali kali mencabuli dan mensetubuhi korban, sejak usia korban masih 12 tahun dan masih duduk di bangku kelas 6 SD, terdakwa mengaku merayu korban agar korban mau menjadi korban nafsu bejat terdakwa.
Atas pengakuan terdakwa selama dalam persidangan, pihak majelis hakim Pengadilan Negeri Indramayu telah menuntut terdakwa dengan pasal 76D UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan jo. Pasal 81 ayat 2 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak jo. Menjadi UU jo. Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Menurut Humas pengadilan Negeri Indramayu Indrayana menjelaskan, dalam sidang dengan agenda vonis oleh majelis hakim, terdakwa telah divonis 12 tahun penjara denda 500 juta subsider 6 bulan.
Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan pihak majelis hakim dalam sidang dengan agenda tuntutan 2 minggu lalu. Selain itu, yang memberatkan vonis terdakwa diantaranya yaitu, terdakwa merupakan salah satu pendidik atau guru ngaji, dan terdakwa melakukan perbuatannya di tempat ibadah.
“Kami telah memvonis terdakwa selama 12 tahun penjara denda 500 juta subsider 6 bulan, sesuai dengan undang undang yang telah didakwakan oleh pihak majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri,” jelas Indrayana.
“Selain itu, dalam vonis tersebut, yang memberatkan terdakwa yaitu merupakan salah satu guru ngaji yang sepatutnya jadi panutan oleh para santrinya namun terdakwa telah berbuat yang melanggar undang undang maupun melanggar syariat agama, selain itu, terdakwa juga melakukan perbuatan tersebut di tempat ibadah,” tambah Indrayana.
Indrayana juga menyampaikan, pihak pengadilan masih belum menerima secara resmi terkait banding yang diajukan oleh pihak kuasa hukum terdakwa dengan vonis terdakwa. Pihaknya masih menunggu hingga 7 hari kedepan pengajuan dari pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya terkait banding atas vonis terdakwa. (Krn)