29 C
Indramayu
Kamis, 12 Desember 2024

Penyegelan Bangunan Ruko Karena Melanggar Perda dan PP Pusat

LOHBENERindramayunews.id – Selain Penyegelan bangunan Rumah Toko (Ruko) oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol -PP) bersama dengan unsur dari Dinas PMPTSP dan Dinas PU-PR di Jalan Raya Lohbener Kecamatan Lohbener  Kabupaten Indramayu, Sabtu (06/22).

Penyegelan pembangunan Rumah Toko (Ruko) di Jl Raya Lohbener Indramayu karena melanggar Perda Kabupaten Indramayu No.15/2012 tentang Bangunan Gedung Jo. Perda Kab Indramayu No. 3/2020 tentang Penyelenggaraan Tibum dan Tranmas serta Linmas.
 
Pada waktu yang bersamaan petugas juga melakukan penyegelan di Perumahan Graha Pesona yang berlokasi di Jl. Gatot Subroto Indramayu.
 
Penyegelan dilakukan karena melanggar Perda Kabupaten Indramayu No. 14/2014 tentang Sarana dan Prasarana serta Utilitas Perumahan Jo. Perda Kabupaten Indramayu No. 3/2020 tentang Penyelenggaraan Tibum dan Tranmas serta Linmas.
 
Menurut Kasi Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) DPMPTSP Suratno menjelaskan, diduga pengajuan proses perijinan pembangunan ruko itu tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Pusat No. 5 tahun 2021 tentang Penyelenggara Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
 
Pihak pemilik bangunan mengabaikan secara teknis perijinan terkait dengan pengajuan pola gambar bangunan yang diajukan ke Dinas PU-PR dianggap ilegal, tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, yang seharusnya dikeluarkan oleh pihak arsitek berkompeten.
 
“Diduga secara teknis pihak pemilik bangunan mengabaikan PP No. 5 yang seharusnya pola gambar bangunan diterbitkan oleh pihak arsitek yang berkompeten dengan dilampirkan sertifikasi kompetensi. Namun yang diajukan oleh pihak pemilik bangunan asal asalan dan tidak sesuai dengan standarisasi. Kondisi tersebut menghambat proses perijinan di Dinas PU-PR,” jelas Suratno.
 
Pihaknya berharap, dengan adanya tindakan penyegelan atau penutupan sementara kegiatan atau tempat usaha itu agar pelaku usaha mematuhi peraturan perundang-undangan yg berlaku dan segera menempuh izin yang dimaksud.
 
Jika hal tersebut telah dipenuhi atau dilakukan, maka tidak menutup kemungkinan penyegelan akan dicabut kembali dan kegiatan usaha bisa berjalan normal kembali. (Wri)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

10,540FansSuka
1,787PengikutMengikuti
1,871PelangganBerlangganan

Latest Articles