27 C
Indramayu
Kamis, 16 Januari 2025

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Dana Recofusing Covid-19

INDRAMAYU, indramayunews.id – Terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi dana recofusing Covid-19 tahun anggaran 2020 senilai Rp. 196 Miliar, Satreskrim Polres Indramayu menetapkan dua tersangka. Keduanya merupakan pejabat di lingkungan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Indramayu, .
 
Kedua tersangka tersebut berinisial Dd dan Cy. Keduanya langsung dijemput petugas ke Mapolres Indramayu sekitar Pukul 20.00 WIB untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, Kamis (18/11).
 
Dugaan kasus korupsi yang menjerat dua orang pejabat itu terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dana recofusing tahun anggaran 2020 sebesar Rp. 196 miliar yang dialokasikan untuk penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Indramayu.
 
Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Luthfi Olot Gigantara mengatakan, dua pejabat BPBD ini masing-masing berinisial Dd dan Cy.
 
“Untuk Dd ini merupakan eks pejabat di lingkungan BPBD Kabupaten Indramayu, sedangkan Cy masih aktif menjabat di instansi tersebut,” ujar Lutfi
 
AKP Luthfi Olot Gigantara menambahkan, pemeriksaan ini dilakukan sebagai upaya penguatan sejumlah bukti guna mengungkap kasus tersebut.
 
Lanjut dia, pihaknya juga menyatakan tidak menutup kemungkinan akan kembali memeriksa sejumlah saksi-saksi dalam kasus tersebut.
 
Dari hasil pemeriksaan kedua tersangka, nantinya akan semakin menguatkan sejumlah bukti dari para calon tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus ini.
 
“Setelah dua orang ini kami mintai keterangannya, kemungkinan nanti akan mengarah ke tersangka berikutnya,” ujar dia.
 
Sementara itu, kuasa Hukum tersangka, Dr Khalimi SH MH membenarkan kliennya di panggil pihak kepolisian.
 
“Ia benar klien kami di periksa dari pukul 09.00 Wib hingga malam ini baru selesai, pihak penyidik menanyakan terkait aliran dana serta peran klien kami. Sekitar ada 80 pertanyaan yang di tanyakan penyidik,” ujar Khalimi.
 
Malam itu juga kedua tersangka Dd dan Cy, langsung dimasukan ke tahanan Polres Indramayu sambil menunggu proses lebih lanjut.
 
Sememtara penahanan kedua tersangka, telah dibenarkan oleh tim penasehat hukum  Dr Khalimi SH MH, pihaknya juga akan berusaha melakukan upaya pembelaan terhadap kliennya. (Wri)

Related Articles

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

10,540FansSuka
1,787PengikutMengikuti
1,871PelangganBerlangganan

Latest Articles