29.1 C
Indramayu
Kamis, 7 November 2024

Reaksi Kuasa Hukum Atas Penggeledahan Kantor PG Rajawali II Dalam Kasus DO dan Cek Kosong 

CIREBON, indramayunews.id – Tindakan penggeledahan yang dilakukan oleh Tim Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat di kantor PT PG Rajawali II pada 24 November lalu, mendapat tanggapan dari Kuasa Hukum PT PG Rajawali II, DR. Khalimi, S.H.,M.H.,CTA.
 
Dia mengatakan,  PT PG Rajawali II akan senantiasa mengikuti alur proses yang dilakukan Tim Pidsus Kejati Jabar sebagai pihak yang mempunyai wewenang termasuk melakukan penggeledahan,  berdasar  Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
 
Menurutnya, sebagai pihak terperiksa dalam dugaan tindak pidana korupsi  atas  transaksi jual beli gula sebanyak 15.000 ton  pada  PT Mentari Agung Jaya Usaha (PT Maju),  PT  PG Rajawali II harus menyampaikan apa sesungguhnya yang terjadi  transaksi usaha antara dua korporasi  tersebut.
 
“Jual-beli gula tersebut telah tertuang dalam perjanjian tanggal 26 Juni 2020.  Hak, kewajiban, cara pembayaran, jangka waktu, berikut penyelesaian sengketa,  terurai  detail.  Bukankah perjanjian yang disepakati  itu mengikat dan  harus dihormati karena berlaku sebagai juga undang-undang,” jelas Khalimi pengacara korporasi plat merah ini kepada indramayunews.id, Kamis (02/12).
 
Selain itu, pihaknya meluruskan tentang dugaan nonprosedural penerbitan Delivery Order (DO) 5000 ton dalam  penjualan gula tahun 2020 yang dilakukan oleh PT PG Rajawali II kepada PT Mentari Agung Jaya Usaha  yang mengakibatkan negara rugi  Rp. 50 Milyar.
 
“PT PG Rajawali II  sangat memahami prosedur pengeluaran DO yang diatur dalam aturan internal. Perbedaan tafsir dalam prosedur  dan penafsiran uraian kewenangan menjadi pemicu seolah-olah ada pelanggaran kewenangan, namun sesungguhnya  menurut hemat kami tidak ada yang dilanggar,” tegas  dosen UTA ’45 Jakarta ini.
 
Soal  transaksi  order gula 5000 ton  antara bulan November dan Desember 2020 memakai cek kosong, ditanggapi  Khalimi sebagai  penilaian seakan-seakan  kliennya  ceroboh dalam mengelola perusahaan.
 
“Saya balik tanya, siapa yang menyerahkan cek kosong tersebut dan Apakah ada kewajiban untuk mengonfirmasi pada bank penerbit  cek untuk mencari tahu jumlah simpanan atau siapa penyimpannya, tentu hal ini tersekat dengan rahasia perbankan,” ungkapnya.
 
“Sementara prinsip itikad baik dijunjung tinggi dalam setiap perjanjian apapun, namun apabila  berkhianat atas itikad baik, maka harus dibuktikan siapa yang beritikad buruk terhadap cek yang  saat jatuh tempo tidak liquid dananya,” terang Khalimi.
 
Terkait dengan adanya tindak pidana penipuan atas penyerahan jaminan pembayaran berupa cek kosong oleh PT Mentari Agung Jaya Usaha, PT PG Rajawali II  telah melaporkan kepada Reskrim Polres Cirebon Kota sebelum adanya pemeriksaan tipikor oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
 
Dikonfirmasi terpisah,  Kepala Bagian Legal  PT PG Rajawali II, Karpo B. Nursi, SH menjelaskan, PT Mentari Agung Jaya Usaha  telah memberikan uang muka total Rp 67 M dari seharusnya sesuai perjanjian sampai dengan bulan Oktober 2020  sebesar Rp 40 M, ditambah pada bulan November PT Mentari Agung Jaya Usaha memberikan kembali uang muka Rp 20 M, sehingga total uang muka pada bulan November 2020 menjadi Rp 87M.
 
“Saat ini pembayaran dari PT Mentari Agung Jaya Usaha atas kekurangannya masih terus berjalan. Posisi saldo tagihan kekurangan pembayaran menjadi Rp 46 M, dan telah berkurang dari perhitungan Tim Penyelidik saat ekspose sebesar Rp 60,4 M”, ujarnya.
 
“Jadi saldo tagihan masih bersifat dinamis dan terus berkurang saldo tagihannya sampai dinyatakan lunas,” punfkasnya. (Wri)
 
 
 
 
 
 
 

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

10,540FansSuka
1,787PengikutMengikuti
1,871PelangganBerlangganan

Latest Articles