32.5 C
Indramayu
Minggu, 27 April 2025

Sidang Perdana Kasus Kerusuhan Lahan PG Jatitujuh Digelar di PN Indramayu

INDRAMAYUindramayunews.id – Sidang perdana kasus kerusuhan antara petani penggarap lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PG Rajawali Jatitujuh Kabupaten Majalengka dengan sekelompok masyarakat, hari ini digelar di Pengadilan Negeri Indramayu secara virtual, Kamis (16/12).
 
Kasus kerusuhan itu mengakibatkan korban jiwa dari petani penggarap atau mitra PG Rajawali Jatitujuh, warga Kabupaten Majalengka, akibat mengalami luka senjata tajam.
 
Menurut kepala humas Pengadilan Negeri Indramayu Fatcurahman mengatakan, sidang perdana yang digelar hari ini dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan menghadirkan 7 terdakwa dan agenda sidang mendengarkan keterangan saksi dari pihak penyidik Polres Indramayu.
 
7 terdakwa itu diantaranya yaitu berinisial Sn, Sw, Sg, Ck, Dm, Cd dan Drn. masing-masing terdakwa didakwa oleh pihak JPU dengan Undang Undang (UU) darurat nomor 12 tahun 1952, dengan terbukti kepemilikan senjata tajam dan sejenisnya serta kepemilikan senjata api rakitan saat mereka berada di lokasi kejadian.
 
“Di hadapan ketua majelis hakim dalam sidang perdana yang dipimpin oleh Yogi Dulhadi SH MH, ada beberapa terdakwa telah mengakui membawa senjata tajam saat di lokasi kejadian, namun pihak JPU masih belum mendapat keterangan secara pasti bahwa mereka terlibat langsung dalam pembunuhan tersebut,” jelas Fatcurahman.
 
Pihak kejaksaan hingga kini masih melakukan proses pemeriksaan terhadap sejumlah terdakwa, untuk mengetahui secara pasti penggunaan senjata tajam tersebut, apakah sajam yang dimiliki para terdakwa merupakan alat untuk membunuh korban atau hanya sebatas alat yang digunakan untuk pertanian.
 
Sementara menurut kuasa hukum terdakwa Ruslandi SH MH mengungkapkan, pihaknya akan terus melakukan upaya pembelaan terhadap para terdakwa. Pihaknya menganggap bahwa dakwaan yang di bacakan oleh pihak JPU masih belum bisa dipastikan kebenarannya.
 
“Kami akan berupaya untuk melakukan pembelaan terhadap para terdakwa, memang mereka membawa benda tajam ada juga yg kedapatan membawa sejenis senjata api rakitan yg bisa melukai, dakwaan ini masih normatif dengan berbeda berkas, namun status  hukumnya tetap sama,” ungkap Ruslandi.
 
“Kami sebagai penasehat hukum sudah menanyakan kepada saksi dari pihak penyidik atas dasar apa penangkapan itu dilakukan, mereka adalah petani yg berada diloaksi kejadian. Memang pada saat itu sedang terjadi kerusuhan dan kemudian para terdakwa kedapatan membawa sajam, sehingga logika petugas bahwa mereka diduga terlibat dalam kasus tersebut,” pungkasnya.
 
Rencananya sidang dengan agenda yang sama akan dilanjutkan pada kamis depan. (Wri)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

10,540FansSuka
1,787PengikutMengikuti
1,871PelangganBerlangganan

Latest Articles