29.1 C
Indramayu
Kamis, 7 November 2024

Komplotan Sindikat Curanmor Lintas Daerah Berhasil Dibekuk Polisi Salah Satunya Pelajar

INDRAMAYU, indramayunews.id – Satreskrim Polres Indramayu Jawa Barat, berhasil membekuk jaringan sindikat pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) lintas daerah yang berjumlah 6 orang, Kamis (30/12).

 

Menurut Kapolres Indramayu AKBP. M Lukman Syarief melalui Kaur Bin Ops Satreskrim Iptu. H. Karnadi mengatakan, keenam tersangka itu adalah WHYD alias Wak (24 tahun) sebagai eksekutor, THR alias Toing (28 tahun) berperan mengendarai sepeda motor sambil mengawasi situasi, WHDN (35 tahun), sebagai eksekutor atau pemetik motor, KNDI alias Owol (31 tahun) sebagai eksekutor, Iwn (18 tahun), seorang pelajar yang berperan juga sebagai eksekutor, serta Ags alias Buger (30 tahun) yang berperan sebagai pemetik motor.

 

Para tersangka diketahui beroperasi di wilayah Kecamatan Balongan, Juntinyuat, Jatibarang, Karangampel, Kedokan Bunder, Sukagumiwang, Kertasemaya, Lohbener, dan di wilayah Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu bahkan mereka sempat juga beroperasi di wilayah Kabupaten Cirebon dan Majalengka.

Modus yang digunakan para tersangka dalam melakukan aksinya yaitu dengan menjebol pintu gerbang maupun pintu rumah korban, bahkan mereka membawa langsung gembok yang sudah dirusaknya.

 

Setelah berhasil menjebol gerbang atau pintu rumah, para tersangka langsung mengeksekusi kendaraan yang hendak diambilnya dengan menggunakan kunci leter T.

 

 

Selain mengamankan para tersangka, petugas juga mengamankan sebanyak 12 unit sepeda motor, 3 buah kunci letter “T”, 4 buah mata kunci leter “T”, 1 kunci magnet, 3 obeng min, 1 kunci Inggris, 1 buah kunci kolong 19, 1 buah kunci pas 10, 1 buah gembok besar, 9 buah plat nomor palsu dan 2 unit HP berbagai merk yang digunakan tersangka untuk melancarkan aksinya.

 

“Tim kami berhasil mengamankan sindikat jaringan curanmor antar daerah berjumlah 6 orang dan salah satu tersangka merupakan pelajar. Modus operandi yang digunakan para tersangka yaitu terlebih dahulu memantau rumah rumah yang menjadi target sasaran para tersangka, setelah diketahui aman maka mereka langsung melakukan aksinya,” Jelas Kaur Bin Ops Reskrim Polres Indramayu Iptu. H. Karnadi.

 

Akibat perbuatannya mereka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Wri)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

10,540FansSuka
1,787PengikutMengikuti
1,871PelangganBerlangganan

Latest Articles