INDRAMAYU, indramayunews.id – Program Keluarga Harapan (PKH) menjadi salah satu program bansos Kementerian Sosial (Kemensos) yang akan dilanjutkan pada tahun 2022. Sebagai bentuk bantuan tunai untuk Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM), penerima PKH harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial (Kemensos).
Selain mengurangi angka dan memutus rantai kemiskinan, program PKH bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta mengubah perilaku yang kurang mendukung peningkatan kesejahteraan dari kelompok paling miskin.
Dalam jangka pendek, PKH bertujuan mengurangi beban Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM). Sementara untuk jangka panjang, program ini diharapkan dapat memutus mata rantai kemiskinan antar generasi. Sehingga generasi berikutnya dapat keluar dari perangkap kemiskinan.
Adapun besaran dana PKH bervariasi sesuai jumlah anggota keluarga tiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Rinciannya adalah sebagai berikut:
a. Ibu Hamil mendapat Rp3 juta per tahun.
b. Anak Usia Dini mendapat Rp3 juta per tahun.
c. Anak SD mendapat Rp900 ribu per tahun.
d. Anak SMP mendapat Rp1,5 juta per tahun.
e. Anak SMA mendapat Rp2 juta per tahun.
f. Lansia mendapat Rp2,4 juta per tahun.
g. Disabilitas mendapat Rp2,4 juta per tahun
Namun, ada sejumlah kriteria agar bisa menjadi penerima program PKH. Diantaranya adalah keluarga yang memiliki ibu hamil/nifas/menyusui, dan/atau memiliki anak balita atau anak usia 5-7 tahun yang belum masuk pendidikan SD, dan/atau memiliki anak usia SD dan/atau SMP dan/atau anak usia 15-18 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar.
Syarat lainnya, peserta PKH akan menerima bantuan jika menyekolahkan anaknya dengan tingkat kehadiran tertentu, memeriksakan kesehatan dan/atau memperhatikan kecukupan gizi dan pola hidup sehat anak dan ibu hamil. Program semacam ini, dikenal sebagai Conditional Cash Transfers Program atau Program Bantuan Tunai Bersyarat.(Ucp)