29.4 C
Indramayu
Sabtu, 7 Desember 2024

Agar Jadi Penerima Bansos PKH, Anda Perlu Lakukan Ini

INDRAMAYU, indramayunews.id – Program Keluarga Harapan (PKH) menjadi salah satu program bansos Kementerian Sosial (Kemensos) yang akan dilanjutkan pada tahun 2022. Sebagai bentuk bantuan tunai untuk Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM), penerima PKH harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial (Kemensos).

 

Bansos PKH tahap 1, diprediksi akan cair mulai Januari hingga Maret 2022. Selain dikucurkan pada masa pandemi Covid-19, program ini bertujuan untuk membantu warga miskin.

 

Namun bagaimana jika masyarakat belum terdaftar sebagai penerima program PKH? Bagi masyarakat yang belum terdaftar, bisa mengajukan diri secara daring (online, red) sebagai penerima PKH melalui telepon seluler (ponsel).

 

Berikut adalah syarat untuk mendaftar sebagai calon penerima bansos PKH:

 

1. Calon penerima merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Calon penerima termasuk dalam kelompok keluarga miskin/rentan miskin.

3. Calon penerima bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri.

4. Calon penerima merupakan warga terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).

 

Jika telah memenuhi syarat, masyarakat bisa mendaftarkan diri ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos. Dalam hal ini, masyarakat tidak perlu menunggu untuk diusulkan pemerintah daerah, karena bisa langsung mendaftar secara online melalui ponsel. Berikut adalah caranya:

 

1. Unduh aplikasi Cek Bansos.
Pastikan yang diunduh adalah aplikasi Cek Bansos resmi dari Kemensos. Masyarakat bisa mengunduhnya melalui Playstore.

 

2. Registrasi
Siapkan KTP dan KK untuk registrasi. Setelah berhasil, anda sudah dapat mengakses layanan menu pada aplikasi Cek Bansos.

 

3. Pilih menu daftar usulan untuk mendaftarkan diri, keluarga atau masyarakat yang sudah terdata di DTKS Kemensos untuk mendapat bansos PKH.

 

4. Pilih “tambah usulan”.

 

5. Setelah itu, sistem akan mencocokkan nama, NIK, KK, status kesesuaian Dukcapil dan kesesuaian pengusul sesuai data DTKS Kemensos.

 

6. Berikutnya, anda tinggal pilih jenis bansos Kemensos (PKH atau Kartu Sembako).Jika data anda berhasil diusulkan, maka akan muncul nama, NIK dan status kesesuaian Dukcapil, kesesuaian wilayah dengan pengusul KK. Selamat mencoba dan semoga berhasil. (Ucp)

Related Articles

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

10,540FansSuka
1,787PengikutMengikuti
1,871PelangganBerlangganan

Latest Articles