INDRAMAYU, indramayunews.id – Puluhan lapak kios pedagang kaki lima (PKL) di sekitar GOR Singalodra Sindang Kabupaten Indramayu, ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indramayu, Jumat (7/1). Tindakan tegas terpaksa dilakukan, karena dianggap telah melanggar kebersihan, ketertiban dan keindahan (K3).
Pantauan indramayunews.id, penertiban dilakukan di dalam lingkungan GOR Singalodra, serta lapak-lapak PKL di sisi jalan Letjen MT Haryono Sindang Kabupaten Indramayu. Penertiban terpaksa dilakukan, karena dianggap telah memberikan kesan kumuh dan semrawut lingkungan sekitar.
Menurut Kepala Satpol PP Kabupaten Indramayu, Tegus Budiarso SSos MSi, penertiban dilakukan setelah sebelumnya diberikan surat peringatan. Mereka (PKL, red) dianggap melanggar Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.
“Kami hanya menjalankan amanat Perda. Tapi kita juga tidak semena-mena menertibkan, karena sebelumnya telah diberikan surat peringatan terlebih dahulu,” ungkapnya.
Ditambahkannya, PKL yang ditertibkan untuk sementara direlokasi ke sebelah utara GOR Singalora. Selain tidak membuat kumuh dan semrawut kawasan GOR Singalidra, hal ini dilakukan agar tidak mematikan usaha dan penghidupan para PKL.
“Sambil menunggu lokasi yang lebih representatif, sesuai kesepakatan bersama PKL. Ini merupakan kebijaksanaan dari para pemangku kebijakan, agar tidak mematikan perekonomian warga,” jelasnya.
Pada penertiban ini, tak kurang dari 30 lapak PKL di dalam GOR Singalodra dan sisi jalan Letjen MT Haryono Sindang, ditertibkan anggota Satpol PP Kabupaten Indramayu.
Mereka terpaksa harus “digusur”, demi mewujudkan K3 di kawasan gelanggang olah raga yang telah menjadi kebanggaan masyarakat Bumi Wiralodra. (Cup)