JAKARTA, indramayunews.id – Presiden Republik Indonesia Joko Widodo telah menetapkan Nusantara, sebagai nama Ibu Kota Negara (IKN) di Kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur, Jumat (14/1). Selain telah dikenal sejak lama, Nusantara dipilih karena menjadi nama yang identik dengan bangsa Indonesia.
Namun seperti apakah kedudukan IKN di struktur pemerintahan di Indonesia? Pada UU IKN yang baru disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Selasa (18/1), pemerintahan IKN merupakan setingkat provinsi yang bersifat khusus. Kepala Otorita IKN nantinya akan dipimpin oleh pejabat setingkat menteri.
Berbeda dengan kepala daerah lainnya, Kepala Otorita IKN tidak dipilih melalui mekanisme Pemilihan Umum (Pemilu). Kepala Otorita IKN nantinya akan dipilih langsung oleh Presiden, setelah melalui persetujuan DPR.
Untuk bisa menjalankan fungsinya sebagai kepala daerah, Kepala Otorita IKN akan dibantu oleh seorang Wakil Kepala. Sama halnya dengan Kepala Otorita, Wakil Kepala Otorita IKN akan ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan secara langsung oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR. (IN-011)