31.2 C
Indramayu
Senin, 12 Mei 2025

Lagi, Anggota DPRD Indramayu Dilaporkan Ke Polisi

INDRAMAYU, indramayunews.id – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu, AN, kembali dilaporkan ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik. Kali ini, anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) tersebut dilaporkan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu, dr Wawan Ridwan MM.

 

Melalui penasehat hukum, Toni SH MH, pelaporan merupakan buntut atas unggahan AN pada akun pribadi jejaring sosial miliknya. AN diduga telah melanggar pasal 27 ayat 3 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

 

“Menurut kami, postingan AN telah cukup alasan dan memenuhi unsur untuk dilaporkan. Karena isinya mengandung berita bohong yang tidak sesuai data dan fakta yang ada,” ungkapnya kepada indramayunews.id, Kamis (20/1).

 

Dijelaskannya, sesuai SK Kepala Dinkes Nomor 814/009/Umpeg tanggal 5 Januari 2021, Klinik Putra Remaja yang berada di bawah naungan UPTD Puskesmas Margadadi mengangkat 25 orang tenaga tidak tetap. Ke-25 orang ini, memiliki masa kerja selama 12 bulan.

 

“Jadi mereka bukan diberhentikan. Tapi masa kerjanya memang sudah habis, sesuai SK yang ditandatangani oleh pejabat lama,” jelasnya.

 

Ditambahkan Toni, pejabat pemerintah dilarang mengangkat tenaga honorer dan sejenisnya, sesuai dengan PP Nomor 48 tahun 2005. Hal ini diperkuat dengan PP Nomor 49 tahun 2018, tentang larangan mengangkat tenaga non-PNS dan non-PPPK.

 

“Sesuai aturan memang tidak boleh mengangkat tenaga kerja diluar PNS dan PPPK. Sudah ada warning dari Kemenpan bahwa pemerintah daerah yang masih merekrut honorer akan dikenai sanksi,” imbuhnya.

 

Namun karena masih dibutuhkan, rasionalisasi pegawai dijalankan dengan penyesuaian anggaran yang dimiliki dinas. Dari 25 tenaga tidak tetap yang telah habis masa kerjanya, 10 diantaranya dipekerjakan kembali pada Klinik Putra Remaja di tahun 2022.

 

“Aturan memang menyebutkan untuk melakukan penghematan dengan mengurangi tenaga kerja tidak tetap. Karena dalam jangka waktu 5 tahun, tidak ada lagi tenaga tidak tetap yang dipekerjakan diluar PNS dan PPPK,” tandasnya.

 

Ia berharap, polisi akan bertindak profesional dengan segera menindaklanjuti laporan. Sehingga bisa segera didapati kebenaran, atas kasus yang telah menjadi polemik dan konsumsi publik.

 

“Kami yakin polisi akan profesional menangani. Agar kasus ini terang benderang duduk permasalahannya,” pungkasnya.

 

Sebelumnya, anggota DPRD Kabupaten Indramayu, AN juga telah dilaporkan ke polisi atas kasus yang sama. AN dilaporkan oleh salah seorang warga, Edi Sugianto alias Junong yang menganggap informasi yang diunggah AN tidak berdasar. (IN-011)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

10,540FansSuka
1,787PengikutMengikuti
1,871PelangganBerlangganan

Latest Articles