INDRAMAYU, indramayunews.id – Buntut penggunaan media sosial (medsos) yang berlebihan. Anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan Anggi Noviah, harus menerima sanksi dari partai yang mengatarkannya ke lembaga legislatif.
Berdasarkan surat DPC PDIP Kabupaten Indramayu, nomor 129/IN/DPC-09/I/2022 tertanggal 14 Januari 2022. Yang ditanda tangani oleh Ketua DPC PDIP H. Sirojudin, SP, M,Si dan Sekretaris, Sahali, SH dengan perihal Surat Peringatan I.
Surat peringaran ks satu itu muncul setelah Anggi dilaporkan oleh plt Kadinkes dr H Wawan Ridwan melalui kuasa hukumnya Toni SH MH. Dalam isi laporan tersebut bahwa Anggih diduga telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik yang sengaja diungga oleh medsos pribadinya.
Dalam laporan juga dijelaskan bukan kapasitasnta Anggi sebagai anggota dewan nya. Akan tetapi lebih kepada pribadinya Anggi.”Tolong harus dibedakan, dia sebagai anggota dewan dan pribadi. Saat dia membuat cuitan itu sebagai pribadi bukan ranahnya sebagai dewan.
Kalau sebagai anggota dewan, ia harus bicara melalui forum resmi di lembaga dewan. Hal ini harus bisa dibedakan dan masyarakat harus tahu duduk persoalan yang sebenarnya,” jelas Toni, penasehat hukum plt Kadinkes dr Wawan Ridwan kepada wartawan.
Hal ini patut menjadi pelajaran kepada seluruh masyarakat dan juga anghota dewan. Agar tidak salah dalam nenggunakan medsos yang pada akhirnya berakibat fatal.
Surat peringatan yang dijatuhkan kepada Anggi itu beredar luas di masyarakat melalui media sosial. Sekretaris DPC PDIP Kabupaten Indramayu, Sahali, SH, juga membenarkan partainya memberikan sanksi teguran kepada kader partainya.
” Betul, kami dari partai memberikan sanksi kepada saudari Anggih Noviah. Ia dinilai melanggar disiplin partai, dikarenakan menggumbar cuitannya dimedsos miliknya. Bahkan, dalam cuitan di facebook miliknya itu terkait dengan kebijakan
plt Kepala Dinkesl,”jelasnya kepada wartawan.(IN-012)