INDRAMAYU, indramayunews.id – Anggota DPRD Kabupaten Indramayu, IN, dilaporkan Aliansi Peduli Wartawan Indonesia (APWI) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu. IN diduga telah melakukan tindak pidana korupsi sejumlah proyek infrastruktur, yang bersumber dari dana aspirasi tahun anggaran 2021.
Hal ini disampaikan Ketua APWI, Urip Triandri, Senin (31/1). Menurutnya, melalui surat bernomor 009/APWI/2022, APWI meminta penegakan supremasi hukum di Kabupaten Indramayu, khususnya terkait dugaan tindak pidana korupsi.
“Ini wujud keseriusan APWI terhadap pemberantasan korupsi di Kabupaten Indramayu. Demi tegaknya keadilan dan supremasi hukum,” tuturnya.
Ditambahkannya, IN diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dengan memangkas anggaran sejumlah proyek infrastruktur di Kecamatan Sukagumiwang dan Kecamatan Tukdana. Dari jumlah anggaran sekira Rp200 juta, IN diduga telah memangkasnya hingga hanya Rp84 juta.
“Patut diduga telah merugikan negara. Dan ini harus diusut tuntas oleh aparat penegak hukum,” imbuhnya.
Ia pun meminta Kejari Indramayu, serius menerima laporan dari seluruh komponen masyarakat, termasuk laporan dugaan tindak pidana korupsi yang dilayangkan APWI. Sehingga akan didapati keadilan, demi tegaknya supremasi hukum di Kabupaten Indramayu.
“Hukum jangan tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas. Sehingga hanya akan menjadi preseden buruk bagi pejabat atau pelaku dugaan tindak pidana korupsi lainnya, yang merasa kebal hukum,” pungkasnya. (IN-014)