INDRAMAYU, indramayunews.id – Hak interpelasi DPRD Indramayu jilid 1 dan 2 terhadap Bupati Indramayu, Nina Agustina, mengundang perhatian semua pihak. Baik dari kalangan politisi hingga praktisi hukum ikut angkat bicara.
Praktisi hukum Toni, S.H., M.H. menjelaskan adanya anggapan bahwa Bupati Indramayu mangkir itu keliru dan tidak berdasar. Sebab, dalam Pasal 73 ayat (2) Peraturan DPRD Kabupaten Indramayu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD disebutkan bahwa, dalam hal Bupati berhalangan hadir untuk memberikan penjelasan.
Bupati menugaskan pejabat terkait untuk mewakili. Artinya ketika Bupati menugaskan sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Indramayu untuk mewakili guna menyampaikan jawaban atas pertanyaan hak interpelasi DPRD pada rapat paripurna. Hal itu sah secara hukum dan konstitusional atau sesuai aturan.
“Jadi tidak bisa Bupati disebut mangkir. Meski yang hadir adalah sekda itu sah secara hukum dan konstitusional. Konstitisional artinya sudah sesuai aturan sesuai Pasal 73 ayat (2) Peraturan DPRD Kabupaten Indramayu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD,” jelas Toni dalam press release yang diterima redaksi, Rabu (16/2/2022).
Mengenai materi hak interpelasi yaitu pertanyaan DPRD Indramayu yang disampaikan secara tertulis kepada Bupati, lanjut Toni, sudah dijawab dan dijelaskan semua oleh Bupati Indramayu secara tertulis yang dibacakan oleh Sekda Kabupaten Indramayu dalam rapat paripurna tersebut. Itu artinya secara hukum antara pertanyaan dan jawaban yang sudah disampaikan secara tertulis sudah sah sesuai Pasal 72 ayat (4) dan Pasal 73 ayat (1) huruf a dan ayat (2) Peraturan DPRD Kabupaten Indramayu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD.
“Jadi sebenarnya rapat paripurna 11 Februari 2022 dengan agenda penyampaian penjelasan Bupati Indramayu. Atas pertanyaan hak interpelasi DPRD Indramayu sudah clear, sudah dijawab dan dijelaskan semua secara tertulis dan dibacakan oleh Sekda. Itu konstitusional,” terang Pengacara yang dikenal tegas dan berani ini.
Menurut Toni, pertanyaan hak interpelasi terkait pengangkatan Direktur Utama PDAM Ady Setiawan, Bupati sudah menjelaskan dengan dasar- dasar hukumnya. Kemudian terkait pertanyaan benar tidak Wakil Bupati tidak difungsikan dalam pengelolaan Pemerintah Daerah, sudah dijawab juga oleh Bupati bahwa itu tidak benar.
Kemudian terkait beberapa jabatan strategis yang pejabatnya belum definitif. Juga sudah dijawab bahkan dijelaskan pula bahwa sejak Bupati Nina menjabat malah sudah berkurang pejabat yang belum definitifnya. Karen, lanjut dia, awalnya banyak kekosongan pejabat definitif karena sudah diisi melalui seleksi terbuka.
“Jadi sudah dijawab dan dijelaskan semua oleh Bupati. Atas pertanyaan hak interpelasi DPRD. Sudah clear. Persoalan puas tidak puas atas jawaban dan penjelasan Bupati itu soal lain. Tapi secara hukum sudah sah dan konstitusional. Bupati sudah mengikuti Peraturan DPRD Kabupaten Indramayu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD,” kata Toni.
Kemudian pada sesi pendalaman, lanjut Toni, memang setiap anggota DPRD berhak mengajukan pertanyaan atas jawaban Bupati tersebut. Tetapi pendalaman itu jangan mengulang pertanyaan yang sudah disampaikan tertulis oleh Pimpinan DPRD dan sudah dijawab tertulis dan dibacakan oleh Sekda. Ini supaya rapat paripurna mengenai interpelasi berjalan efektif dan mengedukasi masyarakat karena disiarkan langsung di media sosial DPRD Indramayu.
“Justru seharusnya tahapan berikutnya adalah DPRD memberikan pandangan atas penjelasan Bupati. Dan ditetapkan dalam rapat paripurna kemudian disampaikan secara tertulis pandangan DPRD itu kepada Bupati sebagaimana diatur dalam Pasal 73 ayat (3) Peraturan DPRD Kabupaten Indramayu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD,”imbuhnya.
“Pandangan DPRD yang disampaikan Pimpinan DPRD kepada Bupati secara tertulis kemudian dijadikan bahan untuk DPRD dalam pelaksanaan fungsi pengawasan dan untuk Bupati dijadikan bahan dalam penetapan pelaksanaan kebijakan Pemerintah Daerah. Begitu secara aturan.”(IN-012)