INDRAMAYU, indramayunews.id –Â Kelangkaan pupuk bersubsidi di tengah para petani di Kabupaten Indramayu, mengundang perhatian jajaran Polres Indramayu.
Sebanyak 10 orang pelaku penyalahgunaan pupuk bersubsidi jenis urea diringkus petugas Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu.
“Pelaku menjual pupuk bersubsidi untuk petani dengan menjual ke pihak lain. Untuk harga jauh lebih tinggi dari ketentuan atau harga eceran tertinggi (HET),”jelas
Kapolres Indramayu AKBP M Lukman Syarif, kepada wartawan dalam jumpa pers nya, kemarin.
Menurutnya, petugas juga menyita barang bukti (BB) berupa satu unit truk nopol B 9258 KPA, 200 karung pupuk bersubsidi jenis urea, dan empat unit handphone (HP) berbagai merek. Dua lembar nota penjualan CV Zayyanah Tani Subur, satu bundel Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) pupuk bersubsidi, dan Legalitas Kios Lancar Abadi.
Kesepuluh pelaku yang diamankan petugas berinisial KNT, warga Kedokanbunder, MAA warga Batujaya Karawang, AM, warga Patokbesi Subang, YN, RK, JY, ATG, AR, RS, CS asal Ciasem, Subang. Satu pelaku lagi dalam proses pengejaran,”pungkasnya.(IN-012)