INDRAMAYU, indramayunews.id – Masih ingat kasus tindak pidana korupsi dana refocusing Covid-19 sebesar Rp 196 miliar..? Sudalh lama tidak terdengar kabar ke empat tersangka yang sudah diamankan penyidik Polres Indramayu.
Menurut sumber di lingkungan Polres Indramayu bahwa dalam waktu dekat ini penyidik akan segera melakukan gelar perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi dana refocusing Covid-19.
Sebab, hampir sudah enam puluh hari lebih kasus tersebut telah ditangani. Dan para tersangka sudah harus segera dilimpahkan ke penyidik Kejaksaan Negeri Indramayu. “Kalau kita hitung dari mulai penahanan para tersangka, itu sudah lebih 60 hari.
Dan, seharusnya sudah dilimpahkan ke penyidik,”jelas aktivis penggiat anti korupsi di Indramayu, Dadang Hermawan SE, kepada wartawan. Menurutnya, ia akan terus melakukan pengawalan super ketat hingga sampail proses sidang selesai,”jelasnya.
Sebelumnya tim penyidik Polres Indramayu menahan mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) berinisal Dd dan pejabat aktif setingkat kepala seksi (kasi) berinisial Cy, pengusaha Bur dan rekanan Put..(IN-012)