PATROL, indramayunews.id – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Patrol, mengamankan dua orang pria yang kedapatan mengedarkan uang palsu (Upal). Keduanya adalah FT (32) dan RUS (44), warga Kecamatan Pasekan Kabupaten Indramayu.
Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif melalui Kapolsek Patrol Kompol Sunardi, membenarkan penangkapan kedua pengedar uang palsu. Menurutnya, pelaku mengedarkan upal dengan modus membeli rokok di sejumlah warung.
“Pelaku telah membelanjakan upalnya di sejumlah warung. Namun ketika di wilayah Patrol, aksinya diketahui korban,” ungkapnya kepada indramayunews.id, Kamis (10/3).
Dijelaskannya, pemilik warung menaruh rasa curiga setelah menerima uang pecahan Rp50 ribu. Setelah diteliti, uang yang diterima sebagai alat pembayaran ternyata palsu.
“Saat itu juga korban melaporkan kejadian kepada Kuwu Sukahaji, H Aan Supriyanto. Yang selanjutnya meneruskan laporan tersebut ke Polsek Patrol,” jelasnya.
Setelah menerima laporan, polisi langsung bergerak ke lokasi kejadian. Polisi pun mengamankan pelaku, dan keduanya dibawa ke Mapolsek Patrol untuk menjalani pemeriksaan.
“Saat diinterogasi, pelaku mengaku telah mengedarkan uang palsu. Sasarannya adalah warung kelontong dengan modus membeli rokok,” pungkasnya.
Selain mengamankan pelaku, polisi menyita sebanyak 83 lembar upal pecahan 50 ribu, satu unit kendaraan pick up serta dua telepon seluler. Kedua pelaku dijerat Pasal 245 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (IN-011)