INDRAMAYU, indramayunews.id – Ketua Pengurus Wilayah Nahdatul Ulama (PWNU) Jawa Barat H. Juhadi Muhammad mengungkapkan keperihatinan yang mendalam atas kejadian yang menimpa Ketua Jam’iyyah Ahlith Thariqah Al Mu’tabarah An Nahdliyyah (Jatman) yang juga Pengasuh Pondok Pesantren Salaf An-Nur Desa Tegal Mulya Kecamatan Kerangkeng Kabupaten Indramayu, KH Farid Ashr Waddahr dan keluarganya pada hari Selasa tanggal 08 Maret 2022 lalu.
Hal itu disampaikan langsung Ketua PWNU mewakili Ketua Umum dan Rois ‘Am PBNU beserta seluruh jajaran jam’iyyah dan jamaah Nahdlatul Ulama. dalam konfrensi pers secara tertulis dan disampaikan di Kantor PCNU Indramayu, Jumat (11/3).
“Dan mohon ziyadah doa dari seluruh keluarga besar NU untuk Kiyai Farid, istri dan santrinya, semoga diberikan kesabaran, kesembuhan, kesehatan dan pulih kembali seperti sedia kala,” harap KH. Juhadi Muhammad dalam konferensi pers.
Selain itu, Ketua PWNU Jawa Barat menyampaikan ucapan terimakasih dan apresiasi positif atas kerja dan gerak cepat aparat kepolisian jajaran Polres Indramayu dalam memproses penegakan hukum atas kasus ini dan juga atas dukungan dan kerja sama semua pihak dalam membantu kerja aparat penegak hukum dalam kasus ini.
KH. Juhadi juga meminta kepada seluruh masyarakat, untuk tidak menyebarkan foto dan video korban dan pelaku di medsos, karena mengandung unsur sadisisme dan untuk menjaga perasaan korban serta keluarganya.
Selain itu, pihaknya juga memohon kepada seluruh keluarga besar Nahdliyin Jawa Barat khsususnya di Indramayu untuk tetap tenang, tidak terpengaruh dengan kabar yang beredar terkait dengan kejadian atau peristiwa dan penanganan kasus ini. “Kita percayakan kepada aparat penegak hukum untuk mengusut kasus ini secara tuntas sesuai dan sebagaimana mestinya,” tandasnya.
KH. Juhadi Muhammad menugaskan kepada LPBH PWNU Jawa Barat untuk disamping melakukan pendampingan dan advokasi terhadap korban dan saksi-saksi, juga mengawal dan memastikan penanganan perkara ini berjalan sebagaimana mestinya dan berkordinasi dengan aparat penegak hukum sesuai tingkatannya, serta melaporkan progresnya kepada Ketua PWNU Jawa Barat. (IN-012)