28.3 C
Indramayu
Jumat, 28 Maret 2025

Dugaan Korupsi Pengadaan Masker, Eks Pejabat BPBD Indramayu Terancam Hukuman Mati

INDRAMAYU, indramayunews.id – Kepolisian Resor Indramayu, mengungkap dugaan kasus tindak pidana korupsi pengadaan masker yang merugikan negara hingga lebih dari Rp4,6 miliar. Dua mantan pejabat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Indramayu dan dua rekanan, ditetapkan sebagai tersangka.

 

Hal ini disampaikan Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif SIK MH, saat menggelar jumpa pers di Ruang Patria Tama, Polres Indramayu, Selasa (15/3). Menurutnya, dugaan korupsi terjadi pada tahun 2020, saat BPBD Indramayu mendapat bantuan dana operasional penanggulangan Covid -19, yang bersumber dari anggaran refocusing.

 

“Terkait penanggulangan pandemi Covid-19, BPBD Indramayu melakukan pengadaan masker kain scuba. Jumlahnya mencapai 1,9 juta masker, dengan total anggaran senilai Rp9,405 miliar,” ungkapnya.

 

Namun, harga satuan masker scuba yang diketahui melebihi harga kewajaran, diduga telah digelembungkan oleh para tersangka. Sehingga terjadi kelebihan pembayaran, yang mengakibatkan kerugian kas negara.

 

“(Masker) dihargai Rp. 4.950 per buah, jauh di atas harga pasaran sebesar Rp. 2.500. Jika ditotal, kerugian negara ditaksir mencapai Rp4,655 miliar,” jelasnya.

 

Dua mantan pejabat BPBD Kabupaten Indramayu, yakni eks Kepala Pelaksana berinisial DD dan eks Kepala Sekretariat berinisial CY ditetapkan sebagai tersangka. Selain eks pejabat BPDB Indramayu, dua rekanan, yakni BDR dan PTR (Direktur PT LGI) pun tak luput dari jeratan.

 

“Para tersangka memiliki tugas dan peran masing-masing. Dari mengondisikan pihak penyedia barang, menetapkah harga di atas kewajaran, hingga merekayasa pengadaan dengan cara meminjam bendera perusahaan,” tandasnya.

 

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1, ayat 2 dan atau pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka diancam pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.

 

“Karena dugaan tindak pidana korupsi dilakukan di masa keadaan darurat atau bencana, mereka juga disangkakan Pasal 2 Ayat 2. Ancamannya pidana mati,” pungkasnya. (IN-011)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

10,540FansSuka
1,787PengikutMengikuti
1,871PelangganBerlangganan

Latest Articles