28.6 C
Indramayu
Rabu, 22 Juli 2026

Pelaku Perampokan Minimarket Mengaku Ambil Pinjol Untuk Judi Online

INDRAMAYU, indramayunews.id – Petugas Resmob Satreskrim Polres Indramayu berhasil membekuk tersangka perampokan minimarket yang terjadi di Desa Ujungjaya, Kacamatan Widasari, Kabupaten Indramayu pada selasa malam (31/5) kemarin.
 
Berdasarkan rekaman CCTV, saat melakukan aksinya, tersangka menggunakan penutup wajah dan beraksi seorang diri saat minimarket hendak tutup, tersangka masuk dan tidak basa basi langsung mendatangi kasir yang sedang menghitung uang sambil menodongkan senjata tajam berupa golok, kemudian tersangka mengambil paksa uang hasil penjualan minimarket sekitar 20 juta rupiah dan handphone milik kasir.
 
Tersangka ditangkap saat sedang menikmati  uang hasil curiannya, bahkan tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas oleh petugas, karena sempat melawan saat ditangkap.
 
Selain menangkap tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa senjata tajam berupa golok, handphone dan uang sebesar 19 juta rupiah sisa hasil kejahatan.
 
“Tersangka yang mengetahui jam oprasional toko, langsung masuk dan menodongkan senjata tajam kepada korban yang juga karyawan minimarket, sambil mengancam korban, lalu tersangka menyuruh korban  untuk menguras habis uang yang ada di laci kasir,” Ungkap Kapolres Indramayu AKBP. M. Lukman Syarif kepada wartawan, Kamis (02/6).
 
Saat dimintai keterangan petugas, tersangka bernama DP (19) mengaku, ia nekat merampok minimarket karena terlilit hutang pinjaman online (pinjol) untuk judi online. Tersangka yang merupakan mantan karyawan minimarket tersebut  juga mengaku, ia meminjam uang ke pinjol untuk judi online bahkan pelaku juga sempat diancam oleh pihak pinjol untuk segera melunasi hutang hutangnya.
 
“Saya nekad melakukan aksi perampokan ini karena terlilit hutang pinjol, bahkan saya sempat diancam juga sama pihak pinjol untuk segera melunasi hutang saya sebesar Rp. 6.000,000 dan saya harus membayar dua kali lipat yaitu Rp.12.000,000, uangnya habis buat judi online,” ujar DP. 
 
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal dua belas tahun penjara. (IN-012)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

10,540FansSuka
1,787PengikutMengikuti
1,871PelangganBerlangganan

Latest Articles