JAKARTA, indramayunews.id – Brigadir Polisi Nopryansah Yosua Hutabarat alias J dilaporkan oleh istri Kadiv Propam Polri Irjen. Pol Ferdy Sambo ke Polres Jakarta Selatan. Nopryansah dilaporkan terkait kasus percobaan pembunuhan dan kekerasan terhadap seorang perempuan.
Sementara Brigadir Polisi Nopryansah tewas dalam insiden baku tembak dengan Bharada E yang terjadi di Rumah Kadiv Propam Polri, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, selasa (12/7) kemarin.
Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto menjelaskan bahwa laporan yang masuk ke Polres Jakarta Selatan pada saat itu adalah laporan mengenai perbuatan pencabulan yang hendak dilakukan oleh Brigadir J seperti dikutip SINDONEWS.com, Rabu (13/7).
“Kami menerima laporan polisi dari Ibu Kadiv Propam dengan dugaan pasal 355 dan 289 (KUHP)” jelas Budhi saat menggelar konferensi persnya.
Menurut Budhi, laporan yang masuk ke Polisi untuk saat ini yakni dua laporan terkait percobaan pembunuhan dan kekerasan terhadap perempuan.
“Tentunya rekan-rekan semua mendapatkan informasi terkait dengan kasus itu, di mana kasus ini kasus pidananya ada 2 laporan polisi, yang pertama terkait dengan percobaan pembunuhan, kedua terkait ancaman kekerasan terhadap seorang perempuan, yang mengacu pada pasal 289,” Pungkasnya. (IN-013)


