32 C
Indramayu
Rabu, 22 April 2026

Satreskrim Polres Indramayu Bekuk Sindikat Curat Ban Serep Lintas Daerah

INDRAMAYUindramayunews.id – Satuan Reskrim Polres Indramayu berhasil membekuk jaringan sindikat pencurian dan pemberatan (Curat) lintas daerah yang beroperasi di sejumlah Rest Area sepanjang Jalur Tol Jakarta-Cikampek (Japek) dan Cirebon-Palimanan (Cipali), Jum’at (15/7).

Penangkapan para tersangka berawal dari  laporan Mashudi alias Blondo (63), sopir truk asal Kabupaten Kediri,  Jawa Timur.

Pada hari Kamis (14/07) sekitar pukul 03.30, korban yang berada di pintu rest area KM 130A Tol Cipali Desa Sanca Kecamatan Gantar,  Kabupaten Indramayu, tiba-tiba didatangi pelaku yang datang untuk mengambil ban serep. Dalam melakukan aksinya, tersangka kerap melakukan ancaman terhadap korban.

Modus operansi yang dilakukan para tersangka yaitu melakukan pencurian ban serep terhadap kendaraan truk yang terparkir dan sedang ditinggal oleh sopirnya beristirahat di sejumlah Rest Area.

Kapolres Indramayu AKBP. M. Lukman Syarif SIK MH yang didampingi Kasat Reskrim AKP Fitran Romajimah SIK, dalam konferensi persnya di Mapolres Indramayu menjelaskan,  para tersangka berhasil ditangkap saat sedang melakukan aksinya di rest area tol Cipali KM 130.

Para tersangka yang berhasil diringkus. Yaitu DM,  FS,  DS,  LIP,  DM, dan satu lagi IW yang masih DPO. Mereka semua warga Kabupaten Karawang,  Jawa Barat.

“Mereka adalah sindikat yang telah berulangkali melakukan aksinya. Dalam setahun tercatat sudah melakukan aksi sebanyak 150 kali,” Jelas Lukman.

Selain mengamankan para tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit kendaraan R4 Toyota Avanza warna hitam Nopol B 2014 POE, 1 set kunci-kunci roda, 2 buah kartu E-Money, 5 buah Handphone milik para pelaku, 2 buah pisau cutter, 1 buah ban serep kendaraan truck Uk Ring 20 1000 berikut Velg, 1 utas tali pengikat Ban stip (serep) warna orange.

“Kami juga mengamankan barang bukti milik para tersangka sejumlah alat yang digunakan dalam menjalankan aksinya, kami juga mengamankan barang bukti hasil kejahatan para pelaku berupa 1 buah ban serep kendaraan truck Uk Ring 20 1000 berikut Velg,” Imbuhnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (IN-012)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

10,540FansSuka
1,787PengikutMengikuti
1,871PelangganBerlangganan

Latest Articles