INDRAMAYU, indramayunews.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu berhasil membekuk dua orang pengedar sabu di tempat yang berbeda. Dua pengedar itu masing-masing berinisial AS (32 tahun), warga Desa Segeran Lor, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu, dan Dar (38 tahun), warga Desa Tunggul Payung, Kecamatan Lelea, Kabupaten Indramayu, Senin (18/7).
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 4 paket sabu siap edar dengan berat 3,6 gram. Selanjutnya mereka langsung dibawa ke Mapolres Indramayu untuk dilakukan pemeriksaan petugas.
Kapolres Indramayu AKBP M Lukman Syarif melalui Kasat Narkoba AKP Hery Nurcahyo menjelaskan, pengungkapan itu berawal dari laporan warga yang menyebutkan adanya peredaran narkoba di wilayah tersebut. Usai mendapatkan informasi, polisi langsung bergerak ke lokasi yang dilaporkan warga.
Sesampainya di lokasi, petugas langsung melakukan penyergapan terhadap tersangka berinisial Dar yang sedang mengendarai sepeda motor di jalan raya Desa Tunggul Payung Kecamatan Lelea.
Polisi langsung melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan petugas berhasil mendapati 3 paket sabu di dalam plastik klip bening yang dibungkus kertas tisu, dengan berat sekitar 1,5 gram. Menurut pengakuan tersangka , barang haram itu rencananya akan dikirim kepada pemesannya.
“Kita juga mengamanka satu unit handphone yang diduga digunakan untuk bertransaksi barang tersebut bersama uang tunai sebesar Rp. 55.000,” Jelas Hery.
Secara bersamaan dalam satu malam itu juga setelah menangkap Dar, petugas juga berhasil membekuk AS di Jalan Raaaya Desa Jayalaksana Kecamatan Kedokanbunder. Dari tangan AS petugas juga berhasil mengamankan barang bukti 1 paket sabu di dalam plastik klip bening yang di masukkan ke dalam bungkus rokok.
“Tersangka yang kedua berinisial AS yang kami amankan bersama barang buktinya berupa 1 paket sabu di Jalan Raya Desa Jayalaksana, Kecamatan kedokanbunder. Kami juga berhasil mengamankan satu unit handphone milik tersangka yang digunakan sebagai alat komunikasi saat mengedarkan narkoba tersebut,” Terangnya.
Dari keterangan tersangka, lanjut Hery, barang haram itu diperoleh dengan cara membeli dari seseorang. Dan orang yang disebutkannya itu masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Barang haram itu didapat dari seseorang yang masuk dalam daftar DPO. Akibat perbuatannya kedua tersangka kami ancam dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ” tegas Hery. (IN-012)


