30.7 C
Indramayu
Kamis, 4 Juni 2026

Satpol PP Tutup Kegiatan Proyek PT. Polimer Karena Tidak Berijin

INDRAMAYU, indramayunews.id – Petugas satpol PP Kabupaten Indramayu kembali menutup aktifitas proyek pembangunan milik PT. Polimer Cipta Perkasa di Desa Majakerta Kecamatan Balongan dan Desa Limbangan Kecamatan Juntinyuat Kabupaten Indramayu, Selasa (22/11/2022).
 
Menurut Kasatpol PP Teguh Budiarso menjelaskan, proyek pembangunan yang pengerjaannya baru pada tahap pemagaran, yang dikerjakan oleh pihak pelaksana CV. Analia Putri dengan panjang sekitar 3.000 meter atau 3 kilometer itu belum menempuh proses perijinan ke pemerintah daerah setempat.
 
Ditambah lagi ada protes dari masyarakat Desa Majakerta, belum ada kejelasan terkait pembebasan lahan milik warga yang ada di sekitar lokasi proyek.
 
Sehingga pemerintah daerah melalui petugas Gakda Satpol PP terpaksa menyegel dan menghentikan sementara kegiatan proyek tersebut, sebelum proses perijinan ditempuh dan kejelasan terhadap lahan milik warga setempat.
 
“Kami mendapat laporan dari masyarakat sekitar, bahwa di lokasi ada pembangunan, ternyata setelah kami telusuri perijinannya ke dinas terkait, masih belum ada sehingga kami berhentikan dulu kegiatannya dan besok dipastikan tidak boleh ada kegiatan,” jelas Teguh.
 
Teguh juga menambahkan, rencana pembangunan oleh PT. Polimer itu sama sekali belum mengantongi perijinan, baik ijin Arahan Tata Ruang (ATR) maupun ijin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Pihaknya hanya mengehentikan  sementara sebelum proses perijinan ditempuh.
 
“Pihak PT. Polimer Cipta Perkasa sama sekali belum melakukan proses perijinan, baik Arahan Tata Ruangnya maupun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sehingga kami terpaksa menghentikan sementara kegiatan di lokasi, sampai proses perijinan ditempuh sesuai dengan prosedur,” imbuhnya. (Ki)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

10,540FansSuka
1,787PengikutMengikuti
1,871PelangganBerlangganan

Latest Articles