Sebanyak 7 ASN Mendekam di Jeruji Besi
NDRAMAYU,indramayunews.id-Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu tidak main_main dengan perkara tindak pidana korupsi. Hal ini bisa dilihat dengan diprosesnya 4 kasus tindak pidana korupsi selama tahun 2022. Mereka saat ini sedang menikmati jeruji besi.
Pernyataan itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu Ajie Prasetya SH MH kepada sejumlah awak media, belum lama ini. Dari empat kasus tidak pidana korupsi itu telah merugikan negara hingga lebih dari Rp 2 Miliyar.
Menurutnya, keempat kasus tindak pidana korupsi tersebut adalah BUMDes Jaya Makmur Kecamatan Gabuswetan, Ruang Terbuka Hijau (RTH) Jatibarang, dana covid-19 pengadaan pasker BPBD Indramayu, dan makan minum santri tahfidz.
Ditambahkannya, Kajari Indramayu berhasil selamatkan kerugian negara yang mencapai Rp 2.378.572.485,25. Dan, pihaknya telah menetapkan 7 oknum ASN dari 15 terdakwa.
Ajie menegaskan dalam setiap penanganan 4 kasus korupsi tersebut Kejari Indramayu berhasil selamatkan uang negara dari perkara BUMDes Jaya Makmur Kecamatan Gabuswetam sebesar Rp 16.900.000,‐.
Kemudian Ruang Terbuka Hijau (RTH) Jatibarang sebesar Rp 1.390.450.360,25,. Selanjutnya dari dana Covid-19 pengadaan masker sebesar Rp 800.000.000,‐, dan terakhir dari makan minum santri tahfidz sebesar Rp 171.222.125.”Yang jelas kami tidak akan main_main. Onkum ASN yang memanfaatkan jabatannya untuk korupsi akan ditindak tegas,”pungkasnya. (dra)


