INDRAMAYU, indramayunews.id – Gugatan perdata yang dilayangkan Ruyanto ke Pengadilan Negeri Indramayu kini sudah masuk tahap pemeriksaan berkas secara administratif. Baik dari pihak penggugat dalam hal ini Ruyanto maupun pihak tergugat yaitu DPP Partai Nasdem, Jum’at (27/01/2023).
Dalam proses persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Indramayu, dihadiri oleh kuasa hukum dari pihak penggugat yaitu Syamsul Bahri Siregar SH. MH,. Sementara dari pihak kuasa hukum tergugat yaitu Pangeran Tampubolon SH, S.I.Kom.
Kedua pihak kuasa hukum telah memberikan berkas sebagai barang bukti kasus perdata yang dilayangkan oleh Ruyanto. Kedua berkas itu langsung diterima oleh majelis hakim, sebagai salah satu bahan pihak majelis hakim untuk memutuskan perkara tersebut.
Menurut keterangan kuasa hukum penggugat Samsul Bahri Siregar SH, MH menjelaskan, pihaknya akan terus berupaya menghadirkan sebanyak 20 saksi dan 1 saksi ahli dalam persidangan yang akan digelar pada hari Selasa depan.
Hal ini sebagai upaya pembuktian bahwa Ruyanto diberhentikan oleh partai tidak sesuai dengan aturan partai yang berlaku.
“Dalam sidang berikutnya yang akan digelar pada hari Selasa depan dengan agenda keterangan saksi penggugat. Kami berupaya akan menghadirkan sebanyak 20 saksi dan 1 saksi ahli dalam perkara ini. Karena kami yakin pemberhentian Ruyanto tidak sesuai dengan proses yang benar dan kami optimis,” jelas Syamsul.
Sementara itu, menurut keterangan pihak kuasa hukum DPP Partai Nasdem yaitu Pangeran Tampubolon SH, S.I.Kom. Dia mengungkapkan, pihaknya juga akan terus berupaya melakukan pembelaan atas kebijakan partai yang telah memberikan sanksi berupa pemberhentian kepada Ruyanto sebagai kader partai.
Pangeran juga menambahkan, proses pemberhentian Ruyanto sebagai kader partai sudah melalui proses yang benar atau sesuai dengan AD/ART Partai Nasdem. Selain itu, kata dia, pihaknya juga akan menghadirkan saksi pada persidangan berikutnya, untuk membuktikan bahwa pemberhentian Ruyanto sudah melalui aturan partai yang berlaku.
“Pada agenda persidangan berikutnya, kami akan menghadirkan para saksi untuk membuktikan bahwa proses pemberhentian Ruyanto sudah sesuai prosedur atau AD/ART Partai Nasdem,. Yakni mulai dari surat peringatan pertama dan ketiga dari partai hingga pemanggilan terhadap Ruyanto,” ungkap Pangeran. (Ji)


