28.6 C
Indramayu
Rabu, 12 Februari 2025

Polisi Bekuk Jaringan Pengedar Narkoba

INDRAMAYU, indramayunews.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu berhasil menangkap 11 tersangka yang diduga sebagai jaringan pengedar narkotika di Kabupaten Indramayu, Selasa (14/3/2023).
 
Dari tangan para tersangka petugas mengamankan barang bukti berupa sabu, ganja, obat keras tertentu (OKT) dan psikotropika, 8 HP, 2unit motor, 2 buah timbangan dan uang tunai sebesar Rp 1.495.000.
 
Para tersangka berhasil ditangkap dalam kurun waktu di bulan Februari 2023 yang terdiri dari kasus narkotika jenis sabu sebanyak 5 orang pria, kasus narkotika jenis ganja kering seorang pria, dan kasus OKT dan psikotropika ada 5 orang pria.
 
Dari 11 tersangka, 7 orang diantaranya pengedar dan 4 orang bertindak sebagai kurier. Adapun 11 tersangka tersebut Belasan pelaku diamankan dari lokasi berbeda ini, lalu digelandang ke Polres setempat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,
 
Kapolres Indramayu AKBP Fahri Siregar didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP Otong Jubaedi menjelaskan, modus operandi yang dilakukan tersangka, untuk narkotika jenis sabu dan ganja dilakukan dengan sistem tempel atau peta, COD, dan transaksi langsung.
 
Sedangkan obat keras tertentu dan psikotropika, modus operandinya dilakukan melalui jasa pengiriman (COD) atau transaksi langsung.
 
“Untuk tempat kejadiannya di 7 kecamatan yang berbeda, termasuk wilayah yang jauh dari pusat kota Indramayu seperti di Kecamatan Tukdana,  Krangkeng,  Juntinyuat, Jatibarang, Sliyeg, Losarang, dan Sukra, ” ujar Fahri.
 
Dikatakannya, para tersangka narkoba jenis sabu dan ganja di kenakan pasal 111 ayat 1, pas 112 ayat 1 dan 2, atau pasal 114 ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun  2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 sampai dengan 20 tahun lebih ,” tegas Fahri.
 
Kemudian pelaku OKT, karena melanggar pasal 196 dan pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan terancam hukuman 10 sampai 15 tahun penjara, denda antara Rp 1 miliar sampai Rp 1,5 miliar.
 
Sementara tersangka psikotropika dikenakan Pasal 60 ayat 1 huruf B Jo Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara, dan denda antara Rp 100 juta sampai Rp 200 juta.
 
“Kami imbau masyarakat Indramayu untuk bersama-sama ikut berantas narkoba. Jika warga menemukan adanya peredaran narkoba silahkan dapat menghubungi kami di nomor 081999700110,” pintanya. (Ji)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

10,540FansSuka
1,787PengikutMengikuti
1,871PelangganBerlangganan

Latest Articles