29.2 C
Indramayu
Minggu, 27 April 2025

Debitur Nakal Tak Bisa Tenang, Siap siap Agunan Dilelang

INDRAMAYU, indramayunews.id-Bagi debitur yang tidak membayar angsuran kredit macet di BPR KR Indramayu. Mereka tidak akan bisa tidur nyenyak karena terancam agunanya akan dilelangkan ke masyarakat.

Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja (BPR KR) Indramayu melalui kuasa hukumnya telah melayangkan surat somasi kepada debitur nakal penunggak kredit macet.

“Somasi yang berisi ancaman supaya segera membayar angsuran kredit macet. Apabila somasi kedua tidak digubris oleh mereka (debitur nakal, red), maka konsekuensi akan dilakukan penyitaan yang akan dilanjutkan dengan lelang asset,”jelas kuasa hukum BPR KR Hendra Ervan Helmy SH kepada Radar Indramayu di ruang kerjanya, Selasa (28/3/2023)

Hendra menjelaskan, surat somasi sudah kita layangkan dua bulan yang lalu kepada 66 debitur yang sama sekali tidak menunaikan kewajibannya membayar pinjaman. Usai somasi disampaikan, ada sejumlah debitur yang datang (klarifikasi) dan ada juga yang harus diberikan somasi berikutnya (kedua).

”Semua debitur yang datang itu hampir ada aggunanya. Sehingga apabila tidak membayar kewajibannya, maka agunan bisa kita lelangkan di Kantor Lelang ,”tegasnya.

Menurutnya, untuk penunggak kredit macet di bawah Rp500 juta, dia bersama kuasa hukum BPR KR lainnya akan melayangkan gugatan sederhana (GS) di PN Indramayu. Dari batas pengajuan gugatan ke Pengadilan, debitur penunggak kredit macet diberikan waktu 25 hari kerja.

Disela rentang waktu itu, dibuka pelayanan mediasi. Namun jika tidak ditemukan kesepakatan, maka pelaksanaan eksekusi diteruskan lelang. “Semua agunan yang ada pada BPR akan ajukan lelang. Apabila upaya mediasi oleh majelis hakim gagal,”imbuhnya.

Ditambahkannya untuk penunggak kredit macet di atas Rp500 juta itu prosesnya kita ajukan lelang saja. Karena kalau dilakukan gugatan biasa dan prosesnya cukup panjang dan menyita waktu.”Yang jelas semua aggunan dari debitur nakal. Pihakhya langsung saja mengajukan ke kantor lelang.

Supaya aggunan yang tersimpan di BPR KR, bisa segera dilelangkan kepada.masarakat luas,”pungkas Hendra didampingi kuasa hukum lainnya Ganjar Tirta Pramahyana, SH MH, Aditya Firmansyah, SPd SH, Rona Diana, SH MH, Novi Handayani, S.H dan. Karyono, S.H. (tim)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

10,540FansSuka
1,787PengikutMengikuti
1,871PelangganBerlangganan

Latest Articles