28.6 C
Indramayu
Rabu, 12 Februari 2025

Polresta Cirebon Bekuk Komplotan Spesialis Pencurian Tabuhg Gas Elpiji

CIREBON, indramayunews.id – Satuan Reskrim Polresta Cirebon berhasil menangkap komplotan spesialis pencurian tabung gas elpiji 3 kilo gram. Polisi mengkap dua tersangka berinsial HS (35) warga Kecamatan Pabuaran dan GU (40) Kecamatan Waled Kabupaten Cirebon.
 
Selain menangkap kedua tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 3 buah linggis, 2 buah kunci duplikat, 2 buah obeng, sarung tangan,  kunci leter T dan satu unit mobil pick-up merk grand max dengan nopolo B 1530 KZY  dan 34 tabung gas LPG 3 kilo gram.
 
Kapolresta Cirebon Kombespol Arif Budiman di dampingi Kasatreskrim Polresta Cirebon Kompol Anton mengungkapkan, modus operandi yang dilakukan tersangka sebelum melakukan aksinya, mereka pergi melakukan survei dan pemetaan lokasi yang akan dieksekusi pada siang hari. Mereka mencari sasaran toko atau kios yang akan menjadi target kejahatannya, setelah menemukan lokasi yang akan dieksekusi mereka kemudian menuju sasaran pada malam harinya dan aksi kejahatan mereka pun dilakukan.
 
“Sebelum melakukan pencurian, mereka mencari terlebih dahulu sasaran yang akan dieksekusi, setelah menemukan target lokasi yang akan dieksekusi, kemudian pada malam harinya tersangka melakukan aksinya dengan cara mencongkel dan menggunting rolling door toko atau kios milik korban. Setelah berhasil masuk kedalam toko langsung mereka melancarkan aksinya dengan mengambil tabung gas kemudian diangkut menggunakan mobil pick-up yang sudah terparkir di halaman kios,” ungkap Kapolresta Cirebon Kombespol Arif Budiman dalam Press Rilisnya di Mapolresta Cirebon, Kamis (6/4/2023).
 
Saat dimintai keterangan oleh petugas, kedua tersangka mengaku sudah lama melakukan aksi kejahatan tersebut, bahkan mereka kerap melakukan aksinya di 4 kecamatan di wilayah hukum Polresta Cirebon diantaranya Kecamatan Beber, Sumber, Depok, dan Kecamatan Pangenan Kabupaten Cirebon. Dari 4 titik tersebut para tersangka mengaku bisa mengumpulkan hasil curiannya sebanyak 562 tabung gas elpiji berukuran 3 kilogram.
 
“Selama para tersangka beroperasi di 4 TKP yang merupakan wilayah hukum Polresta Cirebon, mereka berhasil mengumpulkan hasil kejahatannya sebanyak 562 tabung gas elpiji ukuran 3 kilo gram,” jelas Arif.
 
Sementara, petugas masih melakukan pengejaran terhadap salah satu tersangka lainnya yang sudah diketahui nama dan identitasnya. Akibat perbutanya kedua tersangka HS dan GU terpaksa dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (Sep)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

10,540FansSuka
1,787PengikutMengikuti
1,871PelangganBerlangganan

Latest Articles